Badan Mutu KKP Kalimantan Tengah bersama BPOM Kota Palangka Raya bersinergi menjamin produk perikanan aman dan bermutu selama ramadhan hingga pelaksanaan Idul Fitri
Senin, 17 Maret 2025
Dalam rangka memastikan penyediaan pangan sehat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan dan Idul Fitri 2025, serta menindaklanjuti arahan Kepala Badan Mutu KKP, Badan Mutu KKP Kalimantan Tengah bekerja sama dengan BPOM Palangka Raya, Dinas Kesehatan Palangka Raya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Palangka Raya, serta Satpol PP Palangka Raya, menggelar kegiatan Intensifikasi Pengawasan Peredaran Produk Pangan Olahan dan Pangan Segar yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) pada 13 Maret 2025.
Pengawasan difokuskan pada produk pangan olahan tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan rusak, termasuk kemasan penyok atau kaleng berkarat. Kegiatan ini dilaksanakan di distributor pangan, peritel modern, dan pasar ikan di Kota Palangka Raya untuk memastikan ketersediaan stok, harga, distribusi, serta mutu pangan yang aman dikonsumsi selama periode Ramadhan dan Idul Fitri.
Selain survei sarana dan prasarana, tim juga mengambil sampel ikan untuk diuji on the spot, meliputi pengujian formalin dan parameter organoleptik. Pengujian lanjutan di laboratorium Badan Mutu KKP Kalimantan Tengah dilakukan untuk memastikan ikan bebas dari E.Coli dan Salmonella serta memenuhi standar Angka Lempeng Total (ALT).
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa stok ikan di pasar cukup memadai dengan harga yang masih stabil. Berdasarkan informasi dari penjual ikan, permintaan ikan selama Ramadhan mengalami penurunan sebesar 20% pada 17 Maret 2025. Ikan yang tersedia sebagian besar berasal dari keramba di Sungai Kahayan, Palangka Raya. Jenis ikan yang dijual di pasar tradisional antara lain patin keramba, nila, lele, baung, mas, saluang, dan berbagai jenis ikan lainnya dengan harga yang bervariasi.
Dari hasil pengujian on the spot, kualitas ikan yang ada di pasaran dinilai cukup baik dan aman untuk dikonsumsi, dengan kesegaran yang memenuhi standar keamanan pangan. Pengujian formalin menunjukkan hasil negatif. Hasil uji laboratorium untuk E.Coli, Salmonella, dan ALT masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
Produk pangan olahan yang dijual di sentra pangan, seperti di distributor A2 Freshmart dan Fresh Market, telah memenuhi persyaratan dengan label yang jelas, sertifikat kelayakan pengolahan (SKP), serta izin edar dan tanggal kedaluwarsa yang masih berlaku. Produk frozen food, seperti pempek, bakso ikan, dan steamboat, juga telah memiliki izin edar MD dari BPOM. Begitu pula dengan produk snack perikanan seperti amplang dan kerupuk ikan belida yang telah mendapatkan izin P-IRT.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pangan yang aman dan berkualitas selama perayaan Ramadhan dan Idul Fitri 2025.
Humas BPPMHKP Kalimantan Tengah
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141