KKP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana
Jumat, 3 Mei 2024
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.133/SJ.5/VI/2024
BOGOR, (3/5) – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) terus berupaya meningkatkan standar kompetensi pengelolaan Sidat dan Arwana serta Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) perairan darat.
Hal tersebut dilaksanakan dengan menggandeng FAO- I Fish Project dan Lembaga Sertifikasi Profesi Konservasi dan Jasa Kelautan (LSP KJK) melalui Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI).
Melalui konvensi RSKKNI, Kepala BPPSDM KP, I Nyoman Radiarta, menyatakan dapat menghasilkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang berisi rumusan kemampuan kerja yang dapat diterapkan kepada SDM KP melalui pendidikan, pelatihan dan sertifikasi. Salah satu outputnya yakni tersertifikasinya tenaga kerja budi daya perikanan.
"Adanya tiga SKKNI ini bermanfaat dalam membantu proses pengelolaan perikanan di perairan darat di Indonesia yang sangat luas, untuk memenuhi kaidah pemenuhan kebutuhan masyarakat lokal dan pengguna. Sehingga antara pengelola dan masyarakat sebagai subyek pemanfaatan perairan darat dapat berjalan beriringan", ujar Nyoman.
Lebih lanjut Nyoman menyampaikan bahwa kedudukan SKKNI sangat strategis untuk menjamin kualitas tenaga kerja Indonesia.
“Pada sistem standardisasi dan sertifikasi nasional, kedudukan SKKNI juga sangatlah penting untuk menjamin kualitas tenaga kerja Indonesia. SKKNI dapat digunakan oleh institusi pendidikan, pelatihan, industri dan juga lembaga sertifikasi profesi, baik dalam pengembangan program dan kurikulum, rekrutmen maupun dalam penilaian unjuk kerja serta untuk pengembangan materi uji kompetensi dalam rangka sertifikasi. Dalam hal ini, Pusat Pelatihan KP memiliki peran untuk terlibat dalam pembakuan SKKNI tersebut”, terang Nyoman.
Sementara itu, Plt. Kepala Pusat Pelatihan KP, Lilly Aprilya Pregiwati, menjelaskan bahwa dibutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak diperlukan untuk mewujudkan SKKNI sebagai acuan peningkatan SDM KP.
“Melalui konvensi ketiga bidang RSKKNI ini, dapat menghasilkan SKKNI yang termanfaatkan dengan baik. Kita semua tahu bahwa saat ini banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk menembus pasar ekspor, salah satunya untuk ikan sidat dan juga ikan arwana. Perlu sinergitas dan kolaborasi yang kuat antara pelaku usaha dan pemerintah," papar Lilly.
Dengan adanya SKKNI, KKP berharap cara budi daya ikan sidat dan ikan arwana dapat meningkatkan pemenuhan komoditas dan pasar ekspor. Sementara itu, pengelolaan perikanan juga menjadi poin utama yang saling berkesinambungan untuk keberlanjutan ekosistem dengan memanfaatkan ekonomi, kelestarian sumber daya serta aspek sosial seimbang. Kerangka P3E juga turut diterapkan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial ekonomi, isu pengelolaan, tujuan pengelolaan perikanan, dan rencana langkah pengelolaan.
Untuk selanjutanya SKKNI tersebut akan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja bertumpu pada tiga pilar utama yakni standar kompetensi kerja, pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi oleh lembaga independen.
Rancangan tiga SKKNI ke depannya akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan perangkat lunak berupa struktur kurikulum, program pelatihan, modul untuk kegiatan pelatihan, serta materi uji Kompetensi untuk kegiatan sertifikasi kompetensi. Sebagai salah satu upaya untuk mengkualifikasi profesi pada ketiga bidang SKKNI tersebut juga akan disusun Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal ini penting sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas SDM bidang Kelautan dan Perikanan agar memperoleh pengacuan secara nasional, sehingga keberterimaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara lain yang telah melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Indonesia, dapat terjamin mutu dan kualitasnya sesuai dengan standar misalnya seperti di negara ASEAN, Asia Pasifik, Korea, dan Australia.
Konvensi RSKKNI sendiri terlaksana pada akhir April 2024, di Bogor, Jawa Barat, dengan total 110 peserta luring, yang terdiri dari tim perumus, tim verifikasi, tim pembahas, perwakilan berbagai lembaga dan stakeholder. Selain itu terdapat 170 peserta daring yang merupakan pengguna tenaga kerja, lembaga sertifikasi profesi, asosiasi profesi, asosiasi industri jasa kelautan, pemerintah, lembaga diklat, dan pakar atau praktisi yang memanfaatkan secara langsung SKKNI tersebut.
HUMAS BPPSDM KP
HUMAS BPPSDM KP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141