KKP: Rekrutmen Penyuluh Perikanan Mengacu Panduan KemenPAN RB

Selasa, 22 Juni 2021


JAKARTA (22/6) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung penyelenggaraan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah dipersiapkan oleh Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dapat berlangsung secara transparan. Dukungan tersebut dilakukan dalam upaya mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kelautan dan perikanan yang unggul dan berkompeten. Termasuk di dalamnya adalah mencari kandidat terbaik untuk Penyuluh Perikanan sebagai salah satu tonggak keberhasilan program-program KKP ke depannya dalam menyejahterakan masyarakat kelautan dan perikanan.

 

Sebagaimana diketahui, Tahun 2021 KemenPAN RB kembali melakukan penerimaan CPNS dimana salah satu formasi yang diterima adalah sebagai Penyuluh Perikanan.  Penyuluh Perikanan merupakan salah satu perangkat utama KKP untuk melakukan pengembangan SDM kelautan dan perikanan. Penyuluh Perikanan diharapkan dapat memberikan pencerahan (enlightening) kepada masyarakat, memperkaya (enrichment) masyarakat dengan informasi, ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta memberdayakan masyarakat (empowerment) dalam berbagai aktivitas kelautan dan perikanan.

 

Pada tahun 2021, KKP mendapatkan formasi Penyuluh Perikanan sejumlah 200 CPNS dan 398 PPPK. Putusan penerimaan CPNS dan formasi tersebut merupakan kewenangan dari KemenPAN RB. Dalam hal ini, kegiatan penerimaan CPNS untuk formasi terkait sektor kelautan dan perikanan, KKP hanya bertugas melaksanakan keputusan tersebut dan bertanggung jawab sebagai panitia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMAO), Umi Windriani saat menerima audiensi Aliansi Penyuluh Perikanan Bantu (PPB), di Kantor KKP pada Senin (21/6/2021) siang tadi.

 

"Untuk diketahui bersama oleh rekan-rekan dari Aliansi PPB, proses penyelenggaraan rekrutmen ini diputuskan oleh Menpan RB, KKP hanya sebagai panitia. Kita punya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dikoordinasikan nantinya oleh BKN dan Menpan RB, mulai dari pelaksanaan, penentuan lokasi dan lain-lain," jelas Umi.

 

Lebih lanjut, Umi mengatakan tahun ini KKP mendapatkan formasi CPNS dan PPPK dari Menpan RB hampir 70% adalah jabatan Penyuluh Perikanan.

 

Pelaksanaan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan secara kompetitif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pada kesempatan audiensi tersebut, Aliansi PPB yang mewakili para Penyuluh Perikanan dari setiap Provinsi menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan proses pengadaan CPNS dan PPPK di lingkungan KKP, khususnya untuk formasi Penyuluh Perikanan agar dapat dilakukan secara terbuka dan akuntabel dan dapat memperjuangkan status kepegawaian mereka yang telah lama mengabdi untuk masyarakat sektor kelautan dan perikanan.

 

Menanggapi hal tersebut, Umi menjelaskan bahwa formasi telah diputuskan oleh Menpan RB. Dia berpesan agar para penyuluh dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian dan memanfaatkan peluang yang ada dengan sebaik-baiknya.

 

Sebagai informasi, formasi CPNS yang diperuntukkan bagi Jabatan Penyuluh Perikanan jenjang Terampil dengan kualifikasi pendidikan DIII bidang perikanan. Sedangkan untuk formasi PPPK diperuntukkan bagi Jabatan Penyuluh Perikanan Jenjang Pertama dengan kualifikasi pendidikan S1/DIV bidang perikanan dan mempunyai pengalaman bidang penyuluhan/pendampingan/pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan dengan usia yang boleh mendaftar di rentang umur 20 – 57 tahun.

 

Pengangkatan Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) Tahun 2021 ditetapkan dengan Keputusan Kepala BRSDMKP Nomor 35/KEP-BRSDM/2021. Per Juni 2021, diketahui jumlah PPB yang aktif sebanyak 1.979 orang yang tersebar di 34 Provinsi dan 415 Kabupaten/Kota.

 

Sementara itu, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Lilly Aprilia Pregiwati juga menyambut baik kedatangan Aliansi Penyuluh Perikanan Bantu hari ini. Dia berharap rekan-rekan dari Penyuluh Perikanan yang diwakili oleh Aliansi tersebut dapat mensyukuri peluang yang telah diberikan pada tahun 2021, dan dapat memanfaatkan kesempatan yang ada dengan baik.

 

"Kesempatan telah ada di depan mata, tinggal menunggu pengumuman resmi dari BKN dan Menpan RB, tinggal bagaimana rekan-rekan Penyuluh Perikanan ini dapat menyiapkan diri untuk mengikuti ujian nanti, dan yang terutama menjaga kesehatan masing-masing," jelas Lilly.

 

Penyuluh Perikanan diharapkan dapat berperan aktif sebagai penghubung Pemerintah Pusat dengan stakeholder di daerah, seperti nelayan, pembudidaya, petambak garam, pengolah ikan, hingga pemasar melalui penyuluhan-penyuluhan yang dilakukan. KKP sendiri memiliki Ikatan Penyuluh resmi yang bernama IPKANI (Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia) yang dibentuk oleh KKP melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan pada tahun 2018 lalu.

 

Sumber:

KKP WEB BPPSDMKP

Logo Logo
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia