Perangi IUU Fishing, KKP Latih Pengawas Perikanan Lingkup Pusat dan Daerah

Rabu, 29 September 2021


JAKARTA (29/9) – Upaya pencapaian tiga program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membutuhkan strategi yang tepat agar pencapaian target dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat waktu. Upaya pencapaian telah diwujudkan melalui berbagai program kegiatan dari seluruh unit kerja eselon I lingkup KKP. Namun hal yang sangat penting dalam mendukung seluruh program adalah fungsi pengawasan, khususnya pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

 

“Ketiga program terobosan yang digaungkan Menteri Trenggono merupakan program yang tidak hanya dilaksanakan oleh KKP, tapi menjadi suatu roh untuk pembangunan kelautan dan perikanan di seluruh wilayah Indonesia yang perlu didukung oleh seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota dan seluruh masyarakat di sektor kelautan dan perikanan,” terang Plt. Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM), Kusdiantoro.

 

“Pada dasarnya rumusan program tersebut tidak lepas dari unsur pengawasan. Untuk itu pengawasan memiliki peran yang strategis dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha di bidang kelautan perikanan serta upaya melindungi terhadap sumber daya ikan yang kita miliki,” lanjutnya.

 

Hal tersebut disampaikan Kusdiantoro saat membuka Pelatihan Teknis Pengawas Perikanan Lingkup Pusat dan Daerah, yang diselenggarakan oleh Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), secara hybrid learning, Senin (27/9/2021).

 

Lebih lanjut disampaikan bahwa pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, KKP telah menerapkan pendekatan berbeda dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.

 

“Penegakan hukum diutamakan menggunakan pendekatan restorative justice di mana mengedepankan sanksi administrasi dan pengenaan sanksi pidana menjadi upaya terakhir setelah sanksi-sanksi lain sudah tidak dapat dikenakan. Penerapan sanksi administratif ini diyakini akan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, memberikan efek jera serta meningkatkan penerimaan negara,” tegas Kusdiantoro.

 

Upaya ini pun sejalan dengan kebijakan Menteri Trenggono yang terus berusaha meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, dengan tetap menjunjung tinggi kepatuhan dan perlindungan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan serta keseimbangan tata kelola perikanan.

 

“Perubahan-paradigma ini harus diiringi dengan sumber daya manusia Pengawas Perikanan yang profesional dan kompeten serta mencukupi baik dari aspek kualitas maupun kuantitas, karenanya saya berharap melalui pelatihan ini dapat terbentuk SDM Pengawas Perikanan yang handal, cakap dan berintegritas serta memahami teknis atau prosedur pengawasan yang benar dan bertanggung jawab,” pungkas Kusdiantoro.

 

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Suharta, menuturkan bahwa Pelatihan Teknis Pengawas Perikanan sangat penting, menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan, bahwa sebelum diangkat, pengawas perikanan harus mengikuti pendidikan dan pelatihan pengawas perikanan yang dibuktikan dengan sertifikat.

 

Suharta berharap, pelatihan yang dilaksanakan kali ini dapat memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi para personil pengawas perikanan yang baru dalam memahami aturan-aturan yang mengikat dalam melaksanakan tugas yang akan diemban nantinya.

 

“Pelatihan yang saudara ikuti ini akan menjadi langkah awal dalam karier saudara sebagai pengawas perikanan. Di manapun saudara bertugas, kepentingan yang utama adalah bagaimana saudara dapat mendukung target kinerja organisasi melalui kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

 

Sebelumnya, pada 21 September 2021, dalam upaya menghalau ketakutan nelayan akan kehadiran beberapa kapal perang di perairan Natuna, Menteri Trenggono menyampaikan bahwa Natuna akan dijadikan zona fishing industry, sehingga pengawasan akan dilakukan selama 24 jam penuh. Pengawasan perikanan pun tak hanya bergerak dari darat, dan laut tetapi juga langit/satelit.

 

HUMAS BRSDM

Sumber:

KKP WEB BPPSDMKP

Logo Logo
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia