Tingkatkan Administrasi Persuratan, BRSDM Gelar Implementasi Tata Naskah Dinas

Selasa, 27 Oktober 2020


Implementasi tata naskah dinas

Depok (27/10) - Sekretariat Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggelar Implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 26/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan KKP, Selasa (27/10), di Depok, Jawa Barat. Kegiatan ini diselenggarakan untuk menciptakan kelancaran administrasi persuratan, baik internal maupun ekstenal, yang efektif dan efisien, agar tercapai kesamaan pengertian dan pemahaman dalam penyelenggaraan Tata Naskah Dinas.

Sekretaris BRSDM Kusdiantoro, menekankan pentingnya menulis sesuai dengan Bahasa Indonesia yang benar dan tata naskah dinas. Selain itu juga, tulisan harus singkat, padat, jelas, dan mudah dipahami.

“Jangan sampai membuat orang yang membaca mengerutkan dahi karena berusaha keras untuk memahami maksud tulisan tersebut. Kadangkala berbicara secara lisan lebih mudah daripada tulisan. Bicara lisan kalau salah, bisa langsung diperbaiki saat itu juga, sedangkan tulisan tidak bisa langsung diperbaiki kalau sudah disampaikan ke penerimanya. Jadi tulisan harus benar dan mudah dipahami. Orang yang jago bicara, belum tentu jago menulis,” ujarnya.

Selain itu, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, lanjutnya, adalah format penulisan, struktur surat, siapa yang ditujukan, tembusan, substansi surat, dan sebagainya.

“Format harus sesuai aturan, jangan karena biasanya dari dulu seperti itu. Struktur surat ada kepala, isi, dan penutup. Jangan ingin cepat to the point langsung penutup, misalnya. Siapa yang dituju juga berbeda bahasanya antara yang selevel, lebih atas dan lebih bawah, harus disesuaikan. Untuk tembusan, minimal yang selevel ke atas, jangan ke level yang lebih bawah. Substansi juga perlu diperhatikan. Ini tingkatannya lebih advance,” tuturnya.

Ia berharap kegiatan implementasi tata naskah dinas ini tidak sekedar formalitas dan seremonial, akan tetapi harus benar-benar dapat meningkatkan kompetensi pesertanya. Ia juga berharap, seluruh pegawai, terutama Kepala Tata Usaha dan yang bertanggung jawab pada persuratan lingkup BRSDM, bisa memahami dengan baik tata naskah dinas tersebut.

“Ka. TU jangan hanya paraf saja, tapi harus benar-benar memahaminya,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Liana Sari, menyampaikan, meskipun banyak orang yang menganggapnya sepele, naskah dinas mempunyai arti yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Semua kegiatan tidak lepas dari peran tata naskah dinas, terlebih lagi jika dihadapkan dengan permasalahan hukum.

Menurutnya, di tengah era digital saat ini, penulisan dinas harus mampu beradaptasi bahkan merekomposisi dari berbagai aspek, baik sistematika penyajian, isi, bahasa maupun media penulisannya. Dalam kondisi tersebut, tata naskah dinas sangat diperlukan sebagai pedoman komunikasi kedinasan yang formal dan diatur sesuai ketentuan.

“Untuk itulah kegiatan Implementasi ini dilaksanakan guna menjawab tantangan serta kendala yang berkembang saat ini, melalui peningkatan pemahaman aparatur dalam pelaksanaan tugas, terutama terkait dengan bidang administrasi persuratan. Ke depannya tidak ada lagi kesalahan penulisan kedinasan. Tata persuratan yang tepat meliputi kaidah Bahasa yang dipersyaratkan dapat terwujud di Instansi pemerintah khususnya BRSDM,” ujarnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh unit kerja lingkup BRSDM, yang terdiri atas 15 unit kerja secara Luring dan 32 unit kerja secara Daring. Bertindak sebagai narasumber adalah dari Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa KKP untuk materi Kebijakan Kearsipan Lingkup KKP dan materi Pengelolaan Tata Naskah Dinas; serta dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk materi Penggunaan Tata Bahasa Sesuai Bahasa Indonesia yang Benar.

Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah meningkatnya kompetensi dan pengetahuan para peserta dalam menggunakan tata Bahasa Indonesia yang benar dan mengimplementasikan Permen KP Nomor 26/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Naskah Dinas tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan KKP.

Humas BRSDM

Sumber:

KKP WEB BPPSDMKP

Logo Logo
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia