Tingkatkan Ekspor, KKP Dorong Stakeholder Penuhi Standar Keamanan Produk Perikanan

Kamis, 2 September 2021


JAKARTA (2/9) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak pelaku usaha perikanan untuk memenuhi standar keamanan pangan global agar produk yang dihasilkan lebih mudah diserap pasar, khususnya pasar internasional. Pemenuhan standardisasi keamanan pangan diyakini akan mendorong volume maupun nilai ekspor produk perikanan Indonesia.

 

Untuk menyosialisasikan pentingnya pemenuhan standar keamanan pangan, KKP menggelar  Webinar Series #8 bertajuk “Challenge and Trade Off Implementasi Sertifikasi pada Produk Ekspor Perikanan Indonesia" yang diselenggarakan Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan (BBRSEKP) pada 31 Agustus 2021.

 

"Di balik upaya meningkatkan ekspor produk perikanan, masih terdapat berbagai tantangan di dalamnya. Salah satunya adalah pemenuhan produk perikanan yang memenuhi standar mutu dan persyaratan negara pengimpor," ujar Plt. Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM KP), Kusdiantoro.

 

Penerapan standar keamanan pangan yang ketat oleh sejumlah negara maju sejalan dengan semakin meningkatnya kesadaran konsumen terhadap keamanan pangan dan mutu produk perikanan yang akan dikonsumsi. Oleh karena itu, sambung Kusdiantoro, standar dan sertifikasi produk pangan menjadi faktor yang penting untuk mengakses pasar global.

 

Di sisi lain, kesadaran produsen akan standar dan kemanan pangan masih rendah terutama di negara-negara berkembang sehingga penerapan standar keamanan pangan menjadi tantangan tersendiri. Disamping itu, penerapan seritikasi dan standar juga membutuhkan pembiayaan terutama untuk meningkatkan sanitasi baik dari proses, teknologi, lingkungan dan kapasitas sumber daya manusia maupun biaya penerapan sertifikasi produk.

 

"Untuk itu, perlu kerangka hukum yang kuat dan koordinasi antara stakeholder sehingga implementasi sertifikasi dan standardisasi dapat berjalan dengan baik dari hulu sampai ke hilir. Pada era perdagangan bebas, standar dan sertifikasi juga menjadi hambatan non tarif. Pengalaman membuktikan bahwa penolakan ekspor produk perikanan di negara-negara tujuan disebabkan karena tidak terpenuhinya persyaratan mutu produk," ungkapnya.

 

Ekspor produk perikanan Indonesia selama masa pandemi sebenarnya menunjukkan tren positif. Berdasarkan data tahun 2020, Indonesia menduduki posisi 8 sebagai eksportir utama produk perikanan dunia. Sementara nilai ekspor produk perikanan Indonesia secara kumulatif periode Januari-Juni 2021 mencapai USD2,6 miliar atau meningkat 7,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Komoditas perikanan utama untuk ekspor antara lain udang, tuna, cakalang, cumi-cumi dan rumput laut, dengan negara tujuan utama yaitu Amerika Serikat, Tiongkok dan Jepang

 

Menurut Kusdiantoro, capaian tersebut menjadi kabar gembira di tengah pandemi sekaligus mendorong KKP yang mendapat mandat mengelola sektor kelautan dan perikanan, untuk terus berupaya meningkatkan nilai, volume dan kualitas produk perikanan yang dihasilkan, sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Untuk mendorong peningkatan tersebut, lanjut Kusdiantoro, peran riset di bidang perikanan juga sangat diperlukan.  

 

"Berkenaan dengan hal tersebut, KKP terus berupaya untuk meningkatkan standar mutu produk perikanan dan mengimplementasikan sertifikasi dalam rantai pasok perikanan dari hulu sampai ke hilir meliputi pembenihan, pembudidayaan, pengumpul lan maupun di unit pengolahan ikan," jelasnya.

 

Mengenai pemenuhan standar keamanan pangan, di bidang perikanan budidaya misalnya terdapat standar Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB), Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) serta Cara Penanganan Ikan Yang Baik (CPIB). Kemudian di bidang pengolahan perikanan, pelaku usaha harus memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan, pemenuhan GMP maupun HACCP. Implementasi sertifikasi pada setiap proses rantai pasok tersebut diharapkan dapat menjamin mutu produk sampai ready to eat.

 

"Saya mengapresiasi para pelaku usaha perikanan yang sudah melakukan sertifikasi serta mengajak para pelaku usaha perikanan lainnya untuk semakin peduli terhadap pemenuhan standar kemanan pangan dengan mengimplementasikan sertifikasi dalam proses usaha maupun produk akhirnya, sehingga sertifikasi produk bukan lagi menjadi kendala dalam ekspor produk perikanan Indonesia. Dengan penjaminan kualitas dan mutu produk perikanan maka Indonesia akan mampu bersaing di pasar global," imbau Kusdiantoro.

 

Direktur Pemasaran Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Machmud, menuturkan bahwa sertifikasi memiliki manfaat dalam kenaikan/tingkat harga (premium price), hubungan klien meningkat, peningkatan pengelolaan untuk jangka panjang/sustainability, pengetahuan lebih baik untuk asal barang, peningkatan akses pasar, citra publik yang meningkat, serta adanya diferensiasi produk dan segmentasi pasar.

 

Sementara Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM,  Widodo Sumiyanto dalam webinar tersebut menyampaikan bahwa traceability berperan penting dalam memberikan tanggapan/tindakan terhadap risiko potensial yang dapat timbul dari produk pangan. Kemudian perlu adanya identifikasi suatu risiko dari otoritas kompeten maupun pelaku usaha dalam penelusuran akar masalah agar dapat mengisolasi masalah dan mencegah produk yang terkontaminasi mencapai konsumen, serta dapat segera menarik produk yang menjadi target sehingga mengurangi risiko kerugian dalam perdagangan.

 

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan ke jajarannya agar melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pelaku usaha perikanan agar produk yang mereka hasilkan memiliki kualitas baik yang sesuai dengan standar keamanan pangan. Menteri Trenggono juga mengupayakan penguatan riset dan penyediaan alat pendeteksi kualitas produksi perikanan agar semua produk perikanan yang beredar di Indonesia maupun yang akan dikirim ke pasar ekspor, aman untuk dikonsumsi masyarakat.  

 

HUMAS BRSDM

Sumber:

KKP WEB BPPSDMKP

Logo Logo
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia