Wujudkan 30 Juta Hektare Kawasan Konservasi di Tahun 2030, KKP–WWF Latih Pengelola Kawasan Konservasi Daerah
Kamis, 1 Juli 2021
JAKARTA (1/7) – Keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi perairan sangat ditentukan oleh ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten di berbagai bidang dan disiplin ilmu terkait. Guna menyiapkannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) serta Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Direktort Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) bekerja sama dengan Yayasan WWF Indonesia mengadakan kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi Pengelola Kawasan Konservasi Daerah yang dibuka pada Jumat (25/6/2021) lalu.
Dihadiri oleh 52 orang, kegiatan pembukaan ini merupakan awal dari rangkaian pelatihan yang tengah terencana untuk dilaksanakan pada 7-16 Juli 2021. Dalam acara pembukaan, para peserta diberikan penjelasan dan pengenalan singkat mengenai proses pelatihan, yang disampaikan oleh Koordinator Pelatih dan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, Direktorat KKHL, Agus Widayanto. Penjelasan mengenai proses uji kompetensi disampaikan oleh Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kelautan, Fedi Sondita dan Manager Sertifikasi LSP Kelautan, M. Farkan.
Kepala BRSDM, Sjarief Widjaja dalam kesempatan terpisah menyebut, pembentukan kawasan konservasi perairan sangat penting untuk menjamin keberadaan ekosistem dan keberlanjutan pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat. “Khusus untuk pengelolaan kawasan konservasi perairan, sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, Pemerintah Indonesia menetapkan target terwujudnya 30 juta hektare kawasan konservasi perairan yang dikelola secara efektif pada tahun 2030. Target ini memerlukan paling sedikit 2.400 tenaga kerja kompeten, seperti dinyatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Nomor 44 Tahun 2021 mengenai Suplemen dari Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” terangnya.
Untuk itu, kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada calon peserta pelatihan, yang merupakan unit pengelola kawasan konservasi dan dinas terkait. Sasaran peserta tersebut didasari oleh tugas dan fungsinya yang bergerak di bidang perencanaan pengelolaan kawasan konservasi dari target wilayah dibangunnya kawasan konservasi.
Kepala Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF Indonesia, Imam Mustofa menyampaikan, jumlah partisipan dari kegiatan pelatihan tercatat sebanyak 69 orang peserta yang merupakan unit pengelola kawasan konservasi di berbagai daerah. “Komposisi peserta antara lain berasal dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, serta mitra konservasi lainnya” jelasnya.
Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP), Lilly Aprilya Pregiwati menyatakan, rangkaian pelatihan dan uji kompetensi yang akan diadakan sudah terverifikasi oleh LSP Kelautan dengan menyesuaikan standar dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melalui pelatihan dan uji kompetensi, peserta pelatihan akan mendapatkan keluaran berupa sertifikat profisiensi yang memperkuat dan menjamin kerja pelaku utama pengelola kawasan konservasi di lapangan.
“Pelaksanaan kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi Pengelola Kawasan Konservasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) Perencanaan Kawasan Konservasi Perairan. Kegiatan ini merupakan platform yang cukup baik secara sistematis untuk memastikan kompetensi yang dimiliki mitra dan stakeholders terkait,” tandas Lilly.
Dalam hal ini, Puslatluh KP bersama Direktorat KKHL, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan LSP Kelautan telah menyusun 12 Modul Kompetensi Inti dan 5 Modul Kompetensi Umum, yang terdiri dari Level Pelaksana, Level Teknisi dan Level Ahli. Dari 12 modul terdapat 12 Unit Kompetensi (UK), yaitu pendidikan, penegakan, pengelolaan perikanan, pengelolaan pariwisata, pemantauan dan evaluasi pengelolaan dari Kawasan Konservasi Perairan, masing-masing sebanyak 1 unit, juga dengan UK perencana sebanyak 7 unit.
“Diharapkan, melalui materi pelatihan yang terstruktur dari hulu ke hilir, peserta pelatihan memiliki kemampuan dalam merencanakan pengelolaan kawasan konservasi perairan berdasarkan level yang dimiliki. Mulai dari memahami prinsip-prinsip dasar, menjelaskan proses dan interaksi penting, mengidentifikasikan isu, menyusun strategi pengelolaan, sampai dengan membuat konsep rancangan dan draf rencana pengelolaan ekosistem pesisir,” ujar Lilly.
Direktur KKHL, Andi Rusandi menuturkan, pentingnya penyiapan SDM dalam rangka menyukseskan pengelolaan kawasan konservasi perairan Indonesia. Pasalnya, saat ini kawasan konservasi di Indonesia belum mencapai target yang dijanjikan dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati 1993, Perserikatan Bangsa-Bangsa, di mana ke-30 negara yang telah meratifikasinya, perlu mengonservasikan 10% dari wilayah perairannya sampai dengan tahun 2020. “Kalau kita petakan, kawasan konservasi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di Indonesia, tidak ada yang mencapai 10%. Misalnya dipetakan simulasi saja, langsung dibuat overlay dengan WPPNRI, maka akan kelihatan bahwa tidak sampai 7% dari wilayah yang sudah dikonservasi,” ungkapnya.
Membuka rangkaian pelatihan, Andi pun berharap agar pelatihan dan uji kompetensi yang diadakan dapat juga kemudian dikembangkan untuk diberikan kepada masyarakat pesisir, yang sehari-harinya hidup di wilayah kawasan konservasi. Hal ini agar, keterbatasan unit pengelola kawasan konservasi dalam mencapai lokasi pengelolaan, dapat didorong dan dimaksimalkan kerjanya oleh masyarakat yang hidup di dalam kawasan tersebut.
HUMAS BRSDM
KKP WEB BPPSDMKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141