SUKSES DALAM FASE PENDEDERAN AWAL, KKP SOSIALISASIKAN BUDIDAYA LOBSTER KE PEMBUDIDAYA

Kamis, 23 September 2021


JAKARTA (23/9) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan sosialisasi budidaya lobster dan diseminasi pakan dan obat ikan di Auditorium Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL) Lampung. Selain kegiatan sosialisasi, turut dilakukan penyerahan bantuan 2.500 ekor benih lobster pasir ukuran 5-7 gram hasil pendederan segmentasi 1 di BBPBL Lampung.

Sebelumnya untuk mengatur kegiatan usaha budidaya lobster di Indonesia, KKP telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan. Peraturan ini diantaranya menyatakan bahwa usaha budidaya lobster terbagi empat segmentasi, yakni 2 segmen pendederan dan 2 segmen pembesaran.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu atau yang akrab disapa Tebe mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam melakukan kegiatan pendederan sebagai langkah awal yang strategis dalam pengembangan budidaya lobster nasional.

“Hal ini menjadi penting karena komoditas lobster telah menjadi salah satu komoditas prioritas perikanan budidaya disamping udang dan rumput laut. Ketiga komoditas tersebut merupakan komoditas utama dalam mengusung target pengembangan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor dan memberikan kontribusi positif seperti tambahan devisa, pajak, PNBP dan penciptaan lapangan pekerjaan,” kata Tebe.

Tebe menilai bahwa manajemen pemeliharaan menjadi kunci penting untuk keberhasilan usaha budidaya lobster. Prinsip Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) harus benar-benar diperhatikan disamping pengaturan kepadatan serta manajemen dan kualitas pakan yang diberikan.

“Ke depan, dengan semakin berkembangnya industri lobster dalam negeri diharapkan masyarakat khususnya pembudidaya dapat semakin merasakan manfaat ekonomi dari usaha budidaya lobster ini,” tutup Tebe.

Menyambung apa yang dipaparkan Tebe, Kepala BBPBL Lampung Ujang Komarudin menjelaskan bahwa fase pendederan segmentasi 1 yang dimulai dari benih bening lobster sampai dengan ukuran 5 gram merupakan titik kritis dalam rangkaian kegiatan budidaya lobster. Ia mengungkapkan bahwa pada periode awal pemeliharaan tersebut angka kematian mencapai titik tertinggi dibandingkan segmen berikutnya yang diakibatkan oleh kanibalisme dan kegagalan moulting.

“Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan survival rate diantaranya dengan menjaga kebersihan jaring serta melakukan seleksi dan grading agar dapat mengurangi tingkat kanibalisme. Selain itu, tingkat kepadatan juga harus diperhatikan agar tidak lebih dari 150 ekor/m2 pada segmen pendederan 1 dan maksimal 50 ekor/m2 pada segmen pendederan 2 untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Berdasarkan hasil uji kami di Balai, didapatkan survival rate hingga 48% untuk segmen 1 dan survival rate hingga 92% untuk segmen 2,” beber Ujang.

Ujang optimis meskipun dalam tahap awal hasilnya belum terlalu banyak, namun keberhasilan pendederan segmen 1 ini menjadi permulaan yang baik karena sudah dapat memelihara benih bening lobster dari tahap yang paling awal. “Semoga keberhasilan ini dapat memacu semangat pembudidaya dalam usaha budidaya lobster karena yang selama ini yang kita ketahui hanya Vietnam yang bisa melakukannya,” pungkas Ujang.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan optimismenya akan pemberlakuan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 sebagai sebuah kebijakan yang merupakan jalan bagi Indonesia menjadi negara yang setara dan memiliki kompetensi khususnya bidang budidaya lobster.

“Saya berkomitmen all-out mendukung pengembangan budidaya lobster dalam negeri, baik dari sisi kebijakan, kemudahan investasi, maupun penyiapan pasar tingkat domestik dan ekspor,” ujar Menteri Trenggono.

Sumber:

KKP WEB DJPB

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia