Temu Stakeholder Pengelolaan Pembudidayaan Lobster

Rabu, 17 Juli 2024


Temu Stakeholder Pengelolaan Pembudidayaan Lobster yang diadakan di Provinsi Nusa Tenggara Barat bertujuan untuk memastikan implementasi regulasi tata kelola lobster Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/2024 berjalan dengan maksimal, baik dari sisi penangkapan Benih Bening Lobster (BBL), pembudidayaan lobster, hingga sistem pengawasan pemanfaatan crustacea laut tersebut.

Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan Temu Stakeholder selain terkait pembudidayaan lobster, akan disampaikan juga antara lain terkait Sosialisasi Peraturan Menteri KP nomor 7 tahun 2024 dari Biro Hukum KKP, Mekanisme Penetapan Kuota Tangkap BBL dari Ditjen Perikanan Tangkap, Implementasi Keputusan Menteri KP nomor 28 tahun 2024 tentang Harga Patokan Terendah BBL dari Ditjen PDSPKP, Standar Prosedur Operasional Pengiriman BBL dari Badan Karantina Indonesia, Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan Tata Cara Restocking BBL dari Ditjen PKRL, dan Pengawasan pada implementasi Peraturan Menteri KP nomor 7 tahun 2024 dari Ditjen PSDKP.

Sumber:

KKP WEB DJPB

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia