Cara KKP Agar Konsumsi Ikan Masyarakat Tak Terganggu di Tengah PPKM Darurat
Kamis, 8 Juli 2021
JAKARTA (8/7) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan pentingnya konsumsi ikan di tengah pandemi Covid-19. Karenanya, agar angka konsumsi ikan tak terganggu dan terus meningkat, kementerian yang dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikaman Sakti Wahyu Trenggono ini meminta kepala daerah yang menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tetap mengizinkan angkutan logistik perikanan.
Melalui surat bernomor 4510/DJPDSPKP/VII/2021, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) mengajak gubernur dan bupati/walikota di beberapa wilayah Jawa dan Bali sesuai PPKM Darurat dapat memberikan akses di pintu keluar-masuk wilayah bagi kelancaran pengiriman dan distribusi hasil kelautan dan perikanan.
"Namun demikian, dalam pelaksanaan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dan Standar Operasional Prosedur sebagaimana yang ditetapkan," kata Direktur Jenderal PDSPKP, Artati Widiarti saat menjelaskan surat untuk kepala daerah di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Tak hanya itu, Artati memastikan telah meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kabupaten/Kota di wilayah Jawa dan Bali untuk terus mendampingi pelaku usaha perikanan yang akan melaksanakan pengiriman dan distribusi hasil kelautan dan perikanan. Tujuannya agar mereka tetap menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi ketentuan perjalanan sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.
Artati berharap, melalui upaya ini dapat menjaga ketersediaan ikan di pasar tradisional maupun modern. Terlebih saat kondisi #dirumahaja, masyarakat banyak memanfaatkan pasar online atau fitur e-commerce untuk memenuhi kebutuhan konsumsi ikan. Hal ini pun menjadi berkah tersendiri bagi para pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan yang telah konsen memanfaatkan fitur e-commerce dalam mempertahankan omsetnya di tengah pandemi. "Sehingga perlu dijaga benar kemudahan dalam pendistribusian ikan hingga ke tangan konsumen," ujar Artati.
Dia pun memaparkan nutrisi pada ikan memang dibutuhkan oleh tubuh. Ikan mengandung protein tinggi, lemak omega 3, asam lemak tak jenuh, vitamin A, D, B6, dan B12, serta mineral yang semuanya baik untuk daya tahan tubuh. "Mari kita hentikan penyebaran Covid-19 dengan tetap #dirumahaja dan konsumsi ikan untuk membangun imun tubuh," ajak Artati.
Adapun Direktur Logistik Ditjen PDSPKP, Innes Rahmania menyebutkan bahwa jajarannya telah menyiapkan stiker untuk ditempel pada moda angkutan sebagai tanda pengenal bagi kendaraan yang mengangkut/mendistribusikan hasil kelautan dan perikanan. "Intinya stiker tersebut untuk memudahkan implementasi di lapangan sebagai tanda pengenal bagi kendaraan yang mengangkut/mendistribusikan hasil kelautan dan perikanan,” terang Innes.
Lebih lanjut Innes menegaskan bahwa penerbitan stiker ini membuktikan komitmen KKP untuk hadir dan turut memberikan kepastian usaha sektor strategis seperti angkutan bahan pangan berbasis perikanan.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan PPKM Darurat terhitung sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Selama pembatasan berlangsung, pemerintah menutup sejumlah fasilitas hiburan seperti mall, bioskop dan tempat rekreasi. Warung, restoran pun dilarang melayani makan di tempat dan hanya boleh dibawa pulang.
Manfaat penggunaan stiker ini sudah dirasakan langsung oleh pelaku usaha perikanan, salah satunya Amrozi dari Kelompok Mina Jaya yang berlokasi di Gunung Kidul, DIY. Amrozi mengaku bahwa stiker yang dia pasang di bagian depan mobil logistiknya telah membantu kelancaran pengiriman ikan beku ke Jakarta.
“Kami menggunakan stiker ini sejak pembatasan mudik beberapa bulan lalu. Dan kali ini kami gunakan kembali pada saat diterapkan PPKM Darurat. Alhamdulillah saat pengiriman barang ke Jakarta kemarin, stiker ini sangat membantu kelancaran perjalananya, begitu juga saat perjalanan baliknya,” terang Amrozi.
KKP WEB DJPDSKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141