Dukung Percepatan Hilirisasi, KKP Buka Gerai SKP
Minggu, 18 Juni 2023
JAKARTA, (18/6) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka gerai percepatan layanan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk mendorong hilirisasi sektor kelautan dan perikanan. “Gerai SKP” tersebut memberikan layanan langsung dari petugas pembina mutu pusat dan daerah, serta penyuluh perikanan yang sigap membantu hingga penerbitan SKP.
SKP diterbitkan untuk pelaku usaha yang telah memenuhi pedoman persyaratan dan tata cara “pengolahan” ikan yang baik atau Good Manufacturing Practices (GMP) dan penerapan prosedur standar sanitasi atau Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP), mengingat produk perikanan memiliki karakteristik perishable food atau bahan pangan yang mudah rusak.
"Penerbitan SKP merupakan bentuk dukungan hilirisasi kegiatan prioritas KKP, terutama dari sisi mutu dan keamanan pangan berbasis perikanan," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS), Budi Sulistiyo saat meninjau aktivitas Gerai SKP di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Budi menerangkan bahwa layanan di Gerai SKP semuanya gratis, mencakup pemberian informasi atau konsultasi, pendampingan mutu, perizinan berusaha, pembuatan akun SKP online yang menjadi persyaratan penerbitan SKP.
Ini adalah langkah yang positif dari KKP untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan hilirisasi sektor kelautan dan perikanan di Indonesia. “Dengan adanya Gerai SKP ini, KKP berharap dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan ini dan meningkatkan produktivitas serta keberlanjutan usaha mereka,” terang Budi.
"Gerai SKP" di Kantor KKP tanggal 13-14 Juni 2023 merupakan Gerai SKP ke 5 yang sudah dilaksanakan oleh Ditjen PDS pada tahun 2023. Gerai SKP sebelumnya dilaksanakan di Cirebon, Yogyakarta, Tanggamus dan Bintan berhasil menerbitkan 46 SKP. Kemudian akan dibuka Gerai SKP lagi di beberapa daerah lain.
Adapun Direktur Pengolahan dan Bina Mutu Ditjen PDS, Widya Rusyanto mengungkapkan salah satu terobosan yang dihadirkan ialah penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi pelaku usaha yang sudah mengantongi sertifikat mutu dan keamanan pangan yang setara, seperti PIRT.
"Kemudahan harus selalu kita berikan, jadi penerbitan SKP seperti ini merupakan bentuk keberterimaan atau pengakuan terhadap implementasi sertifikat mutu dan keamanan pangan lain yang sejenis," terang Widya.
Pelayanan SKP temasuk Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang diberikan kepada pelaku usaha skala menengah besar maupun mikro dan kecil melalui sistem online. Pada tahun ini, per 12 Juni 2023 telah diterbitkan 1.946 SKP, sedangkan pada tahun 2022 telah diterbitkan 3.614 SKP.
Manfaat SKP telah dirasakan pelaku usaha UMKM. Seperti penuturan Dewi Isabella, pemilik UKM Siomay Chipsy yang berlokasi di Jakarta Selatan. Konsumen semakin yakin pada produknya pasca adanya label SKP. Hal ini pun berpengaruh kepada peningkatan transaksi dan omzet yang mencapai sekitar Rp200 juta/bulan. "Sertifikat SKP/GMP bisa lebih meyakinkan konsumen bahwa produk yang dijual aman untuk dikonsumsi serta menambah daya saing usaha,” tutur Dewi.
Sementara M. Imron, pemilik UMKM Larest mengaku pengurusan SKP sangat mudah dan bebas biaya. Dia menceritakan pengalamannya usai mengakses "Gerai SKP" yang dibuka di kantor KKP. "Kami tidak dipungut biaya justru dilayani dengan baik ketika mengurus perpanjangan SKP," katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan pentingnya penjaminan mutu serta percepatan pelayanan publik. Menurutnya, penjaminan mutu produk perikanan harus dilakukan dari hulu ke hilir.
KKP WEB DJPDSKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141