Jaga Harga Ikan dan Kesejahteraan Nelayan, KKP Dorong Penerapan SRG di Seluruh Indonesia
Selasa, 16 Maret 2021
Foto: Cold Storage 1000 ton milik Kementerian Kelautan dan Perikanan di Muara Baru Jakarta
JAKARTA (16/3) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong agar seluruh cold storage atau gudang beku ikan di Indonesia menjalankan Sistem Resi Gudang (SRG). Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti mengungkapkan, SRG merupakan langkah percepatan penyerapan produksi nelayan dan pembudidaya ikan yang belum terserap pasar dengan harga wajar. Dengan begitu, nelayan dan pembudidaya bisa terjaga kesejahteraannya.
"Banyak manfaat yang bisa didapat dari SRG ini, karenanya kami mendorong sistem ini bisa diterapkan di seluruh gudang beku di Indonesia," terang Artati, Selasa (16/3/2021).
Artati pun mengurai manfaat tersebut di antaranya, nelayan dan pembudidaya, terlibat dalam stabilisasi harga serta mendapat modal pinjaman untuk kegiatan produksi dengan mengagunkan resi. Kemudian bagi pengelola hasil perikanan, SRG bisa mejaga keberlanjutan pasokan ikan, jaminan mutu bahan baku ikan dari nelayan atau pembudidaya.
"Konsumen juga mendapat manfaat berupa jaminan ketersediaan ikan dan jaminan mutu ikan yang bagus dengan harga yang stabil," sambungnya.
Dalam mekanisme SRG, ikan menjadi aset yang dibuktikan dengan resi. Selanjutnya, bukti tersebut bisa dijadikan jaminan agunan pembiayaan ke lembaga keuangan bank ataupun non perbankan. Bahkan, nelayan atau pembudidaya mendapatkan subsidi bunga hingga 6% per tahun dengan catatan ikan yang akan diagunkan telah memenuhi standar serta penilaian lembaga penguji mutu dan harus disimpan pada pengelola gudang yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Dikatakannya, sejak penerbitan resi gudang ikan pada 27 November 2020 hingga Februari 2021, telah terbit 8 lembar resi senilai Rp4,396 miliar. Artati menyebut angka tersebut berasal dari 191,97 ton ikan. Selain ikan, SRG juga diimplementasikan untuk komoditas rumput laut dan telah diterbitkan 102 lembar resi senilai Rp88,289 miliar untuk 6.441 ton rumput laut.
"Sebagai tindaklanjut dari sinergitas kegiatan dalam rangka implementasi SRG, Kementerian Perdagangan melalui BAPPEBTI mendorong implementasi SRG ikan pada pengembangan di 3 WPP yakni 711, 715, 718 dan Maluku Lumbung Ikan Nasional (M-LIN) untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," terang Artati.
Dari sisi kelembagaan pelaksanaan SRG, Direktur Logistik Ditjen PDSPKP, Innes Rahmania menyampaikan bahwa Kemendag dan KKP telah menyiapkan kelembagaannya diantaranya pengelola gudang (PG) SRG ikan yang terdiri dari PT. Perikanan Nusantara (Perinus), Perum Perikanan Indonesia (Perindo), dan Koperasi Perikanan. Kemudian gudang SRG, terdiri dari 11 gudang beku PT. Perikanan Nusantara yang berlokasi di Bacan, Sorong, Ambon, Gorontalo, Benoa, Sidoarjo, Timika, Muara Baru, Talaud, Makassar dan Bitung. “Selanjutnya 6 gudang beku Perum Perikanan Indonesia yang berlokasi di Brondong (2 gudang), Pati, Mayangan, Natuna dan Sangihe, 1 gudang beku yang dikelola Koperasi Perikanan Berkah Samudera di PPS Kendari,” ujar Innes.
Adapun Direktorat Jenderal PDSPKP KKP berperan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) Manajemen Mutu dan LPK Inspeksi Gudang SRG, Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BP3KP), Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) sebagai LPK uji mutu dan PT. Perinus dan Perum Perindo sebagai LPK uji mutu mandiri.
“Ada juga lembaga keuangan baik yang perbankan maupun non perbankan serta asuransi,” tandas Innes.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memastikan tiga program terobosan KKP dibawah komandonya dalam 3 tahun ke depan, dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak perikanan tangkap antara lain untuk kesejahteraan nelayan, menggerakkan perikanan budidaya untuk peningkatan ekonomi masyarakat dan membangun perikanan budidaya berbasis kearifan lokal.
KKP WEB DJPDSKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141