KKP Fasilitasi Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Akses Pembiayaan Rp10,49 Triliun
Selasa, 17 Januari 2023
JAKARTA, (17/1) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen mendukung pengembangan usaha kelautan dan perikanan melalui pembiayaan dari lembaga keuangan. Tercatat pada tahun 2022, telah memfasilitasi 328.086 pelaku usaha kelautan dan perikanan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan sebesar Rp10,49 triliun.
Pembiayaan ini bersumber dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp9,97 triliun dan Kredit Ultra Mikro (UMi) dari Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp525,7 miliar.
"Capaian pembiayaan usaha dari lembaga keuangan ini tumbuh 22,55% dibanding tahun sebelumnya (2021) yang mencapai Rp8,56 triliun untuk 358.048 debitur," tutur Plt Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Ishartini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023).
Adapun rincian realisasi pembiayaan tersebut menyasar 93.217 pembudidaya dengan total Rp3,54 triliun. Kemudian 76.047 debitur usaha pemasaran hasil perikanan sebesar Rp3,33 triliun, 127.705 debitur penangkapan ikan sebesar Rp2,55 triliun. Lalu 16.199 debitur usaha jasa perikanan sebesar Rp728,21 miliar.
"Kami pastikan juga 6.876 pengolah hasil perikanan mendapat pembiayaan sebesar Rp325,47 miliar dan 80 debitur usaha pergaraman mendapat pembiayaan Rp9,98 miliar di tahun 2022," urai Ishartini.
Dalam kesempatan ini, Ishartini mengapresiasi para pemangku kepentingan terkait seperti lembaga keuangan serta masyarakat kelautan dan perikanan. Dia berharap serapan KUR dan UMi tersebut bisa berdampak pada perekonomian sekaligus menimbulkan efek pengganda di lingkungan sekitar penerima program.
"Kami sampaikan apresiasi ke Lembaga Keuangan, masyarakat dan semua yang terlibat dalam penyaluran ini. Semoga ini jadi sinyal positif bagi ekonomi kita," harapnya.
Ishartini juga berharap adanya kerja sama yang baik dengan Lembaga Keuangan untuk melakukan monitoring pembiayaan usaha supaya penyaluran tepat guna dan menjaga debitur bisa mengembalikan tepat waktu.
Sebagai informasi, Ditjen PDSPKP menempatkan Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPUKP) di 34 provinsi. Mereka bertugas memberikan pendampingan manajemen dan literasi keuangan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan utamanya skala mikro dan kecil.
Dalam pelaksanaanya, para TPUKP ini ditempatkan di lokasi-lokasi prioritas untuk mendukung Kampung Budidaya, Kampung Nelayan Maju, Klaster Daya Saing, sentra pengolahan, serta lokasi prioritas KKP lainnya.
"Tugas utama TPUKP ini diantaranya adalah mengubah pelaku usaha dari unbankable menjadi bankable atau gampangannya gini, biar UMKM ini bisa mengakses pembiayaan di lembaga keuangan," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pentingnya penyaluran KUR yang tepat sasaran. Menurutnya pembiayaan tersebut merupakan jawaban atas kebutuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menciptakan lapangan kerja, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di daerah.
HUMAS DITJEN PDSPKP
KKP WEB DJPDSKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141