KKP Galang Partisipasi Publik dalam Aturan SNI Sarden dan Makarel Kaleng
Jumat, 9 Juni 2023
Cirebon - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemberlakuan Secara Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) Tuna dalam Kemasan Kaleng serta SNI Sarden dan Makarel dalam Kemasan Kaleng. Kegiatan yang diadakan di Kota Cirebon pada Kamis (8/6) ini dihadiri dengan antusias oleh para pelaku usaha Unit Pengolahan Ikan (UPI) ikan kaleng, eksportir, lembaga sertifikasi produk, dan akademisi.
Tujuan dari Rancangan Peraturan Menteri KP ini adalah menerapkan SNI secara wajib bagi Tuna dalam Kemasan Kaleng serta SNI Sarden dan Makarel dalam Kemasan Kaleng. Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya saing produk baik di pasar domestik maupun internasional, memastikan mutu dan keamanan pangan, serta meningkatkan perlindungan konsumen agar mereka mendapatkan produk pangan yang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi. Selain itu, rancangan peraturan ini juga bertujuan untuk mengharmonisasi standar dengan tingkat internasional dan menyesuaikan dengan kebutuhan pasar.
Rancangan Peraturan Menteri ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Secara umum, latar belakang rancangan peraturan ini adalah penyederhanaan Peraturan Menteri KP No. 58/2016 tentang pemberlakuan SNI tuna, sarden, dan makarel dalam kemasan kaleng secara wajib, Peraturan Menteri KP No. 19/2019 tentang tata cara pemberian surat persetujuan penggunaan tanda standar nasional Indonesia tuna dalam kemasan kaleng dan tanda standar nasional Indonesia sarden dan makarel dalam kemasan kaleng secara wajib, serta Peraturan Menteri KP No. 14/2022 tentang perubahan penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk dalam rangka pemberlakuan SNI tuna dalam kemasan kaleng dan SNI sarden dan makarel dalam kemasan kaleng secara wajib.
Selain itu, rancangan peraturan ini juga mengadopsi keberlakuan SNI baru, yaitu SNI 8222:2022 dan SNI 8223:2022, serta melakukan harmonisasi dengan Peraturan BSN No. 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberlakuan SNI Secara Wajib.
Konsultasi publik merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Rancangan Permen Standar Nasional Indonesia. Melalui konsultasi ini, masyarakat dan pihak terkait dapat terlibat secara aktif untuk memperkuat keterlibatan dan partisipasi yang bermakna dalam merumuskan dan mengesahkan peraturan ini.
Dalam konsultasi publik KKP kali ini, berbagai masukan dan pendapat diterima, seperti perpanjangan masa berlaku pemberlakuan SNI wajib, pengurusan SNI di Lembaga Sertifikasi Produk berdasarkan zonasi wilayah, perbedaan perlakuan pengujian sampel pada peraturan baru, dan hal-hal lain yang menjadi pertimbangan tim perundang-undangan dalam merumuskan dan mengesahkan peraturan ini.
Dengan adanya konsultasi publik ini, diharapkan kebijakan yang diambil dalam Rancangan Peraturan Menteri KP tentang Pemberlakuan SNI Wajib untuk Sarden dan Makarel dalam Kemasan Kaleng akan menghasilkan langkah-langkah konkret yang mendukung pengembangan industri perikanan dan memastikan produk laut Indonesia yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan standar nasional dan internasional.
KKP WEB DJPDSKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141