KKP Jamin Kerupuk Ikan Bintan Penuhi Standar Mutu dan Keamanan Pangan

Minggu, 11 Juni 2023


JAKARTA, (11/6) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin kerupuk ikan Bintan Provinsi Kepulauan Riau telah memenuhi standar mutu dan keamanan pangan. Kerupuk ikan Bintan berdasarkan hasil uji laboratorium telah memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) Kerupuk Ikan.

 

"Kerupuk ikan di Bintan kandungan ikannya sudah mencapai 50%.  Komposisi ini telah mendukung peningkatan konsumsi protein dari ikan," ujar Dirjen Penguatan Saya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/6/2023).

 

Berdasarkan pendampingan sementara, KKP telah menerbitkan 43 Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau Good Manufacturing Practice (GMP) dari 70 UMKM yang berada di Sentra Kerupuk tersebut. Budi mengatakan sirkulasi ekonomi di tempat itu mencapai Rp70 juta/hari atau sebesar Rp2,1 miliar/bulan dan menampung 140 tenaga kerja.

 

"Tentu Sentra Kerupuk ini sangat positif dan menjadi kegiatan ekonomi yang mendukung pengurangan kemiskinan ekstrim," terang Budi.

 

Dikatakannya, sisi positif yang juga terdapat di Sentra Kerupuk ialah penggunaan bahan baku ikan tamban atau tembang (Spratelloides gracilis) yang selama ini sebagian besar dimanfaatkan sebagai pakan ikan atau diolah menjadi ikan asin. Budi menyebut penggunaan ikan tersebut merupakan langkah peningkatan nilai tambah dari hasil tangkapan sekaligus menjadi upaya penguatan hilirisasi.

 

Saat ini, KKP melalui Ditjen PDS terus menjalin kerjasama dengan Kementerian Perindustrian, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau serta Dinas Perikanan Kabupaten Bintan.

 

"Kita dorong melalui DAK dan program lainnya secara terpadu agar Sentra Kerupuk Sungai Lekop Bintan siap menjadi sentra produksi kerupuk yang menembus pasar domestik dan ekspor," tutur Budi.

 

Adapun langkah strategis perluasan pasar domestik dilakukan dengan edukasi agar kerupuk menjadi cemilan anak sekolah dalam mendukung pencegahan stunting. Selain itu, KKP juga mendorong pemerintah daerah menyusun kebijakan agar para pengelola kuliner menyajikan kerupuk sebagai bagian dari paket menu di restoran-restoran di Provinsi Kepri.

 

Sementara KKP terus melakukan pembinaan diversifikasi kemasan, pembinaan teknologi pengolahan, membuka akses permodalan, serta promosi dan perluasan pasar baik dalam maupun luar negeri.

 

"Kami akan melakukan percepatan penerbitan SKP sebagai bukti penerapan GMP dan SSOP di UPI Sentra Kerupuk Sungai Lekop Bintan," tutupnya.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang atau jasa (PBJ) di lingkup Kementarian Kelautan dan Perikanan. Hal ini untuk mendukung peningkatan ekonomi di dalam negeri khususnya yang berbasis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

 

HUMAS DITJEN PDSPKP

Sumber:

KKP WEB DJPDSKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia