KKP Maksimalkan Stelina untuk Tutup Celah IUU Fishing

Jumat, 8 Juli 2022


JAKARTA (7/7) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimalkan penggunaan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (Stelina) untuk menutup celah illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing. Sistem ini didesain untuk mengintegrasikan informasi produk perikanan dari hulu sampai dengan hilir.

 

Merujuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (Stelina), KKP mengintegrasikan sistem informasi lingkup KKP mulai dari penangkapan, pembudidayaan, distribusi, pengolahan, dan pemasaran.

 

"Stelina telah terkoneksi dalam sistem informasi lingkup KKP," terang Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

 

Artati mengungkapkan, industri perikanan membutuhkan dukungan sistem yang menjamin keterkaitan hulu-hilir guna mencegah praktik IUU Fishing. Seluruh proses pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemasaran pada sektor hulu dan hilir memerlukan informasi riwayat produk beserta pergerakannya atau yang lebih dikenal dengan sistem ketertelusuran atau traceability system. Karenanya, dia menilai implementasi Stelina dalam sistem bisnis perikanan hulu-hilir akan menguatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar domestik dan global.

 

"Stelina dapat memudahkan dan mendukung pelaku usaha dalam memenuhi syarat traceability di negara tujuan, serta aplikasinya mudah dan diterima oleh pelaku usaha domestik maupun negara mitra ekspor sehingga dapat menjadi one stop service," urainya.

 

Saat melakukan sosialisasi di Denpasar beberapa waktu lalu, Artati menyebut Stelina juga menjadi upaya pemerintah dalam mewujudkan keamanan, kenyamanan, dan kepastian usaha perikanan sekaligus peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Terlebih Indonesia turut berpartisipasi dalam segmen Environment and Climate Sustainability Working Group (ECSWG) atau Kelompok Kerja Kelestarian Lingkungan dan Iklim pada perhelatan Presidensi G-20.

 

Segmen ECSWG di bawah presidensi G20 Indonesia mengupas isu tentang lingkungan yang berfokus pada tiga prioritas, yaitu sustainable recovery atau pemulihan berkelanjutan, land and sea-based actions atau aksi darat dan laut serta resource mobilization atau mobilisasi sumber daya.

 

"Disini, kita menegaskan kebijakan Indonesia adalah melakukan hilirisasi yang menciptakan nilai tambah untuk melengkapi Global Value Chain," tegas Artati.

 

Dengan mengambil semangat tema yang diusung Presidensi G20, KKP mendorong 3 program prioritas pembangunan berbasis inovasi dan teknologi dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi biru untuk kesejahteraan masyarakat 

 

"Program prioritas ini tentunya memerlukan dukungan penguatan hilirisasi yang dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan keseimbangan ekologi dan ekonomi," urai Artati.

 

Kebijakan Stelina pun direspon positif pelaku usaha. General Manager salah satu unit pengolah ikan tuna di Bitung, Tedy Harmoko berharap dengan integrasi Stelina tak perlu berinvestasi lagi untuk sistem ketertelusuran. Selain itu, Stelina dianggap bisa mempercepat pelaporan saat diperlukan sekaligus menghemat waktu dan menghemat SDM.

 

"Termasuk juga, Stelina ini bisa menghemat kertas (paperless) sehingga lebih ramah lingkungan," kata Tedy yang telah melakukan ekspor tuna ke berbagai negara.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendorong negara-negara yang tergabung dalam Regional Plan of Action to Combat Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (RPOA-IUU) beserta negara-negara G20 untuk menerapkan standar perikanan yang bertanggung jawab dalam mencegah praktik IUU fishing. Ini menjadi penegasan peran aktif KKP di kancah internasional dalam mensponsori pemberantasan IUU fishing.

 

HUMAS DITJEN PDSPKP

Sumber:

KKP WEB DJPDSKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia