KKP Perkuat Sistem Ketertelusuran Industri Perikanan dengan Implementasi STELINA
Rabu, 4 Agustus 2021
JAKARTA (4/8) - Masih maraknya praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing menjadi ancaman serius bagi kelestarian sumber daya perikanan. Terlebih praktik tersebut berdampak terhadap ekosistem, keamanan pangan, mata pencaharian, dan ekonomi negara-negara di dunia, khususnya Indonesia.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Artati Widiarti menegaskan industri perikanan membutuhkan dukungan sistem yang menjamin keterkaitan hulu-hilir guna mencegah praktik IUU Fishing.
"Seluruh proses pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemasaran pada sektor hulu dan hilir memerlukan informasi riwayat produk beserta pergerakannya atau yang lebih dikenal dengan sistem ketertelusuran atau traceability system," terang Artati saat berbicara di forum Peringatan Ulang Tahun ke-8 Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI), Selasa (3/8/2021).
Artati mengungkapkan, sebagai amanah dari PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA). Regulasi ini memuat tentang pelaksanaan STELINA mulai dari pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan. Sebagai bentuk implementasi, STELINA telah terkoneksi di dalam sistem lingkup KKP.
“Permen KP tentang STELINA dimaksudkan untuk memudahkan dan mendukung eksportir dalam memenuhi syarat traceability di negara destinasi, serta aplikasinya mudah dalam penggunaannya dan diterima oleh pelaku usaha domestik maupun negara mitra ekspor sehingga dapat menjadi one stop service," sambungnya.
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Yayasan MDPI, Yasmin Simbolon mengapresiasi upaya tersebut. Dia menilai pemberantasan IUU Fishing tidak hanya terbatas pada pendekatan hukum, tetap juga pendekatan pasar. Dia pun menyontohkan kewajiban pemenuhan persyaratan dalam US Seafood Importing Monitoring Program (US SIMP), European Union Catch Certificate dan Japan Domestic Trade Specific Marine Animals and Plants Act, yang akan dimulai pada Desember 2022.
Persyaratan pasar di atas ingin memastikan agar produk perikanan yang diekspor ke negara-negara tersebut wajib bebas dari atau tidak terkait dengan kegiatan IUU Fishing.
"Pelaksanaan sistem ketertelusuran telah memasuki babak baru karena harus dilakukan berbasis elektronik. Oleh sebab itu kami berpendapat bahwa pengembangan STELINA menjadi sangat penting sebagai perangkat eCDT (Electronic Catch Documentation and Traceability) pada tingkat nasional," terang Yasmin.
Dalam kesempatan ini, Yasmin mengaku ketertelusuran adalah topik yang sangat erat dengan perjalanan MDPI. Hal ini terlihat pada pelaksaanaan sertifikasi Fair Trade sejak tahun 2014, mereka harus membuktikan bahwa produk yang dijual sebagai produk fair trade merupakan hasil tangkapan nelayan yang terdaftar.
"Dimana pada saat audit harus dibuktikan perjalanan proses ikan dari didaratkan sampai seluruh rantai produksi di UPI, bahwa ikan yang diproses adalah ikan tangkapan nelayan fair trade," tuturnya.
Adapun Direktur Logistik Ditjen PDSPKP, Innes Rahmania menambahkan manfaat yang diperoleh dari penerapan STELINA untuk pelaku usaha dan stakeholder lainnya. Terutama untuk nelayan dan pembudiya, STELINA bisa menjadi sistem pencatatan transaksi misalkan berdasarkan jenis ikan, volume dan lokasi penangkapan/budidaya. “Pencatatan dalam STELINA ini dapat dijadikan informasi untuk melihat musim dan kecenderungan hasil tangkapan atau budidayanya,” terang Innes.
Pihak lain yang akan merasakan manfaatnya adalah pemasok atau pemasar dimana STELINA ini bisa berfungsi sebagai sebuah catatan sederhana transaksi ikan di mana mereka dapat mengelola dan melihat pelaporan transaksi harian, bulanan bahkan tahunan secara real time. “Dan laporan STELINA dari nelayan, pembudidaya dan pemasok ini merupakan rekaman data dan informasi yang dibutuhkan sebagai dokumen ketertelusuran yang diperlukan oleh unit pengolahan ikan maupun eksportir sebagai persyaratan ekspor ke beberapa negara,” tambah Innes.
“Yang pasti STELINA ini merupakan implementasi dari PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, dimana KKP ingin menjaga daya saing produk perikanan Indonesia di pasar domestik dan pasar global dengan menyediakan sistem ketertelusuran yang terintegrasi,” tutup Innes.
Sebagai informasi, pelaksanaan forum ini merupakan implementasi kerja sama antara Ditjen PDSPKP KKP dan MDPI yang terjalin sejak Februari 2019.
HUMAS DITJEN PDSPKP
KKP WEB DJPDSKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141