KKP Siapkan Skema Kemitraan Usaha Pemindangan
Jumat, 21 Juli 2023
TULUNGAGUNG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong skema kemitraan para pelaku usaha pemindangan dengan penyedia bahan baku ikan agar ketersediaan bahan baku pengolahan pindang dapat terjamin.
“Pemenuhan terhadap kebutuhan bahan baku (pindang) tidak bisa dari satu titik tapi diperlukan komunikasi antar penyedia bahan baku,” ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Budi Sulistiyo, Jumat (21/07/2023).
Budi menilai pemindang sebagai salah satu pahlawan ekonomi nasional. Dia menyontohkan di Jawa Timur, terdapat 1.098 pengolah pindang. Khusus di Tulungagung dan Trenggalek, terdapat masing-masing 30 dan 39 unit pengolah pindang.
Sebagai produk olahan tradisional yang sangat digemari masyarakat karena rasanya enak, tahan lama, kaya kandungan protein, dan harganya terjangkau, pindang juga memegang peran strategis dalam pertumbuhan ekonomi di sektor hilir perikanan. Budi memaparkan manfaat pemindangan tersebut turut berdampak pada aspek sosial-ekonomi masyarakat, yaitu serapan dan upah tenaga kerja, meningkatnya pendapatan melalui nilai tambah produk, serta tumbuhnya sektor ekonomi lain.
“Perputaran usaha pemindangan nasional kalau dihitung dari nilai penjualan produk pindang saja sekitar Rp16 triliun. Jumlah ini belum memperhitungkan efek ganda sektor ekonomi lain, baik secara langsung maupun tidak langsung,” sambung Budi.
Ke depan, Budi berharap produk pindang yang saat ini sebagian besar masuk ke pasar basah (tradisional), juga dapat memperluas masuk ke pasar retail modern dengan kualitas yang prima.
Pada saat membuka FGD (Focus Group Discussion) Fasilitasi Kemitraan Pengadaan dan Penyimpanan Bahan Baku Pemindangan di Tulungagung, dia mengingatkan pentingnya memenuhi persyaratan, seperti kelengkapan perijinan berusaha, peningkatan kualitas produk, dan menjaga higienitasnya agar makin berdaya saing.
"Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang," tuturnya.
Sementara Direktur Logistik Ditjen PDS, Berny A. Subki, mengungkapkan tujuan FGD di Tulungagung untuk mengoptimalkan peran pelaku usaha dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku pindang melalui kemitraan pengadaan dan penyimpanan ikan. Menurutnya, pertemuan para supplier (pemasok), distributor, dan pengolah pindang diharapkan dapat memberikan pemahaman bersama terkait gambaran makro industri pemindangan.
Sebagai bentuk komitmen, Ditjen PDS mengkolaborasikan mereka dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pelaku usaha perikanan besar (supplier) dengan distributor pemindang, kemudian kesepakatan antara distributor pemindang dengan kelompok pengolah pindang, yang kesemuanya merupakan para pelaku usaha dalam rantai pasok usaha pemindangan.
"Ini meliputi pemasok (supplier), distributor, dan pengolah pindang yang berasal dari Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek,” ujar Berny.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tulungagung, Lugu Tri Handoko memaparkan pengasapan dan pemindangan sebagai komoditas olahan hasil perikanan yang digeluti mayoritas masyarakat Tulungagung. Mereka tersebar di Kecamatan Bandung, Campurdarat, dan Gondang.
Dia berharap fasilitasi kemitraan pengadaan dan penyimpanan bahan baku pemindangan ini dapat membawa dampak positif kepada seluruh stakeholders.
"Semoga mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha perikanan di Tulungagung terhadap ketersediaan ikan dan jaminan keamanan pangannya,” tutup Lugu.
Kegiatan FGD ini tidak hanya membahas usaha pemindangan dan penandatanganan kesepakatan bersama, tetapi juga dipadukan dengan pembukaan gerai perijinan berusaha terpadu Ditjen PDS, seperti perijinan Usaha Pengolahan, Jasa Pasca Panen, dan Pemasaran, serta pengurusan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), registrasi Kusuka dan Stelina.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa keberadaan UMKM harus terus diupayakan peningkatannya, bukan hanya dari sisi kuantitas, namun juga dari sisi segi kualitas produk perikanan yang dihasilkan.
HUMAS DITJEN PDSPKP
KKP WEB DJPDSKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141