KKP terbitkan Permen Ketertelusuran dan Logistik ikan Nasional, dorong perikanan sebagai Prime Mover perekonomian
Jumat, 17 Juni 2022
Produksi perikanan baik dari penangkapan maupun dari budidaya harus didukung dengan kegiatan hilirisasi yang kuat dan bertanggung jawab sehingga produk perikanan Indonesia akan berdaya saing tinggi dan mudah dijangkau, sehingga diharapkan kedepan sudah selayaknya menjadikan ikan sebagai prime mover perekonomian, sebagai bahan pangan sumber protein hewani utama nasional dan sebagai sumber devisa.
Hal tersebut disampaikan Dirjen PDSPKP, Artati Widiarti pada acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan Mengenai Ketertelusuran Dan Logistik Ikan Nasional di Solo, 14 Juni 2022.
Acara tersebut dihadiri oleh Dr. Kuncoro Harto Widodo, S.T.P., M.Eng, Tim Ahli Pusat Trasnsportasi dan Logistik & Dosen FTP di Universitas Gajah Mada, Dr. Budi Sulistiyo, M.Sc, Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, Dr. Effin martiana, S.H, M.H, Karo Hukum Setjen KKP, dan pejabat eselon 2 lingkup KKP.
“Efisiensi dan jaminan keamanan hasil perikanan yang akan dipasok ke industri pengolahan ataupun ke sentra-sentra konsumen diperlukan dukungan sistem logistik yang efektif dan tepat sasaran disertai informasi produk dan ketertelusurannya, hal ini diperlukan karena ikan bersifat mudah rusak sehingga perlu penanganan yang benar sejak di hulu sampai dengan hilir”, tambah artati.
Dr. Effin martiana, S.H, M.H, Karo Hukum Setjen KKP menjelaskan bahwa “Untuk menjamin legalitas pelaksanaan SLIN, pada tanggal 31 Desember 2021 telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Sistem Logistik Ikan Nasional yang merupakan pembaharuan dari Pemen sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, pelaksanaan SLIN dilakukan melalui pendekatan Koridor Logistik yang mempertimbangkan komoditas penentu,wilayah atau kawasan, dan konektivitas”
Direktur Logistik, Berny A. Subki menambahkan “Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) merupakan sistem menajemen rantai pasokan hasil perikanan, serta informasi mulai dari pengadaan, penyimpanan, transportasi sampai dengan distribusi sebagai suatu kesatuan dari kebijakan. SLIN dilakukan melalui pendekatan koridor logistik”.
Pada kesempatan tersebut, Akademisi UGM Kuncoro Harto Widodo menerangkan “Sistem Logistik Ikan Nasional dari perspektif akademisi “Dalam mengawal perikanan tangkap terukur perlu diperhatikan tentang proses transformasi dari linear supply chain ke digital supply network termasuk didalamnya infrastruktur pendukung, regulasi, dan kelembagaan formal. Dan dalam mengurangi ketidakpastian persediaan perlu terwujudnya Closed Loop Supply Chain atau sustainability dan ketertelusuran. Dalam proses integral perlu diperhatikan juga kesejahteraan stake holder logistik dari hulu hingga hilir”.
Untuk pasar luar negeri, diperlukan informasi tambahan terkait dengan keterlusuran ikan sejalan dengan meningkatknya kesadaran terhadap pentingnya menjaga keberlanjutan sumberdaya ikan dan praktek penangkapan dan bisnis yang beretika.
Dengan adanya Sistem yang terintegrasi dalam pelaksanaan logistik ikan di Indonesia, diharapkan akan diperoleh informasi kondisi stock produk ikan di sejumlah daerah dan sekaligus informasi kebutuhan di daerah lainnya sehingga mempermudah dan memperlancar pemasaran. Hal tersebut tentunya akan memberikan manfaat bagi pelaku usaha. Di sisi lain, Pemerintahpun dapat turut menjaga kelancaran arus produk serta menjaga stabilitas harga guna menjamin ikan dapat diakses hingga konsumen kecil.
KKP WEB DJPDSKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141