KKP Tetapkan 5 Koridor Logistik untuk Perluas Akses Pasar Produk Perikanan Indonesia Timur
Jumat, 7 Mei 2021
JAKARTA (7/5) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertekad melakukan penguatan dan perluasan konektivitas antara pusat pengumpulan dengan pusat distribusi (pengolahan dan pemasaran). Terhubungnya hulu dan hilir produksi, akan berdampak pada ketahanan pangan, kesejahteraan masyarakat sekaligus penyediaan lapangan kerja serta tumbuhnya industri perikanan di Indonesia timur.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti mengungkapkan, melalui Keputusan Direktur Jenderal PDSPKP Nomor 115 Tahun 2020, pihaknya telah menetapkan 5 koridor logistik perikanan yang menghubungkan pusat pengumpulan dan pusat distribusi. Kelima koridor tersebut meliputi koridor Kendari-Surabaya/Jakarta, koridor Makassar–Surabaya/Jakarta, koridor Bitung–Surabaya/Jakarta, koridor Ambon–Surabaya/Jakarta dan koridor Mimika–Surabaya/Jakarta.
"Ini diharapkan dapat mendorong proses efisiensi pada saluran logistik dan memperluas akses pasar sehingga menjangkau daerah konsumsi dan industri untuk pemerataan konsumsi ikan dan kesejahteraan masyarakat," kata Artati saat Sosialisasi Koridor Logistik Ikan Nasional di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Dikatakannya, pelaksanaan koridor tersebut akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kesiapan daerah dan pelaku usaha. Selain itu dalam pelaksanaan koridor tidak menutup kemungkinan pengembangan kepada pusat pengumpulan dan pusat distribusi yang baru sesuai dengan kondisi dan potensi yang terjadi di daerah masing-masing.
"Kita bangkitkan gairah dan geliat usaha perikanan yang terdampak pandemi Covid-19 melalui pengaturan stok dan mekanisme distribusi, pemberian bantuan sarana dan prasarana logistik, Sistem Resi Gudang, dan fasilitasi kemudahan akses distribusi dan pembiayaan," sambungnya.
Artati berharap, pemerintah daerah bisa memberikan dukungan dalam mendorong berjalannya logistik koridor yang baik. Bentuk dukungan yang bisa diberikan yakni pendampingan dan sosialisasi kepada pelaku usaha serta melakukan pemetaan dan pemantauan proses logistik dari titik produksi ke pusat pengumpulan di daerah masing-masing.
Sementara praktisi kelautan dan perikanan, Taryono Kodiran menyebut Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) adalah sistem manajemen rantai pasokan ikan dan produk perikanan, bahan dan alat produksi, serta informasi mulai dari pengadaan, penyimpanan, sampai dengan distribusi sebagai suatu kesatuan dan kebijakan. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dan stabilitas sistem produksi perikanan hulu-hilir, pengendalian disparitas harga serta memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri.
"Jadi untuk pemenuhan bahan baku industri pengolahan dan kebutuhan konsumsi masyarakat," terang Taryono.
Pengajar di Institut Pertanian Bogor ini menilai penentuan koridor dalam SLIN harus menjadi representasi praktik bisnis logistik hasil perikanan dan potensi dampak pada seluruh sektor kelautan dan perikanan.
"Saya berharap adanya penetapan koridor bisa memudahkan proses pembangunan," tutupnya.
Sebagai informasi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Senin (15/3/2021) menyatakan kebijakan ini. Hal penting lain yang menjadi penekanan Menteri Trenggono dalam penetapan 5 koridor logistik perikanan ini adalah terbangunnya model pembangunan wilayah dan pemerataan pembangunan melalui pemanfaatan sumber daya ikan.
KKP WEB DJPDSKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141