Kolaborasi KKP Dan Marine Stewardship Council (MSC) Dalam Sistem Ketertelusuran Permudah Akses Pasar Internasional
Jumat, 2 Februari 2024
Surabaya, 30/1. Kementerian Kelautan dan Perikanan berkolaborasi dengan Marine Stewardship Council (MSC) dalam mengoptimalkan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA). STELINA menyediakan data tentang ketersediaan dan kebutuhan pasokan ikan disetiap rantai pasok dapat termonitor, mitigasi risiko di setiap rantai pasok ikan (produsen, pengolahan, distribusi dan pemasaran) tersedia. Marine Stewardship Council (MSC) merupakan lembaga nirlaba yang berkantor pusat di London yang fokus terhadap ketertelusuran dan keberlanjutan usaha perikanan;
“Dengan adanya kerjasama sistem ketertelusuran dalam Chain of Custody (CoC) MSC dengan STELINA dapat mempermudah pelaku usaha dalam menggunakan persyaratan yang relevan tentang identifikasi dan ketertelusuran produk perikanan di STELINA sehingga mempermudah untuk akses pasar internasional”, ujar Budi Sulistiyo, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) dalam rilis di Jakarta.
Budi menambahkan “STELINA merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam mengatasi hambatan non tariff yang mewajibkan setiap produk yang dipasarkan memiliki label bebas IUU Fishing, dan seafood fraud dengan adanya record keeping dan keberlanjutan (traceability and sustainability), mempunyai makna bahwa ketertelusuran asal ikan di sisi hulu tidak melalui kegiatan IUU yang merusak ekosistem dan stok sumber daya Ikan.
“Kolaborasi dan sinergi antar lembaga, baik Pemerintah maupun swasta perlu dilakukan untuk dalam membangun dan memastikan ketertelusuran produk perikanan. STELINA diharapkan dapat mendukung pelaksanaan ekonomi biru dengan menyediakan ketertelusuran rantai pasok produk perikanan yang didukung sarana dan prasarana cold chain system di setiap lokus Kampung Nelayan Modern dan Kampung Budidaya”, ujar Berni A. Subki selaku Direktur Logistik Ditjen PDSPKP.
Hirmen Sofyanto, Programme Director Marine Stewardship Council (MSC), menuturkan bahwa “Produk yang tertelusur telah menjadi persyaratan wajib sebagian pasar retailer global, bahkan konsumen nasional berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) bekerjasama dengan MSC menyatakan bahwa 95,3% responden menyatakan pentingnya produk perikanan yang berkelanjutan untuk pasar nasional”
Sistem Ketertelusuran produk perikanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 tahun 2021 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA) yang mencakup kegiatan pra roduksi, produksi, distribusi, dan pengolahan yang diberlakukan pada kegiatan ekspor, impor dan pemasaran dalam negeri yang terdiri dari bahan baku, bahan tambahan, sejarah pengolahan, pengemasan, distribusi dan lokasi produk setelah dikirim. Pelaku usaha perikanan yang wajib melakukan registrasi dan input STELINA adalah pengolah dan pemasar;
.Ketertelusuran dan keberlanjutan usaha perikanan diharapkan memberikan kepastian terhadap mutu dan keamanan produk perikanan, selain itu menjamin bahwa produk yang dikonsumsi merupakan produk yang jelas asal-usulnya dan memenuhi unsur-unsur keberlanjutan, seperti penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan, bebas dari IUU Fishing, bahkan dalam usahanya tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya quality assurance sebagai dukungan teknis implementasi 5 program prioritas. Menurutnya, pengendalian mutu tetap menjadi domain KKP, dari hulu hingga hilir. KKP sendiri juga sudah merancang suatu program besar bertema Blue Economy.
KKP WEB DJPDSKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141