Pangan Praktis dan Favorit, KKP Dorong Peningkatan Mutu dan Keamanan ”Ikan Sarden” di Forum Internasional
Sabtu, 20 Maret 2021
JAKARTA (19/3) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong Bali Sardinella atau ikan lemuru masuk dalam amandemen Codex Standard for Canned Sardines and Sardine-Type Products (CXS 94-1981). Hal ini ditujukan untuk mempertegas keamanan pangan, terutama ikan kaleng atau ikan sarden yang sangat digemari masyarakat.
"Pembahasan amandemen standar ini sangat penting karena ikan lemuru merupakan bahan baku utama produk sarden kaleng di Indonesia," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Artati mengingatkan, definisi baru keamanan pangan dari Codex adalah jaminan bahwa pangan tidak akan menimbulkan dampak kesehatan yang merugikan bagi konsumen apabila diolah atau dimakan sesuai dengan peruntukannya. Definisi ini merujuk pada hasil sidang Codex Alimentarius Commission (CAC) ke 43, dimana Dirjen PDSPKP diwakili Direktur Pengolahan dan Bina Mutu, Trisna Ningsih yang hadir sebagai Delri. CAC sendiri merupakan badan penyusun standar pangan dunia dibawah World Health Organization (WHO) dan Food and Agriculture Organization (FAO).
Selain itu, CAC yang beranggotakan seluruh negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, terus merumuskan dan merevisi standar, prosedur, dan panduan terkait produk pangan sekaligus acuan persyaratan keamanan pangan di semua rantai makanan, from farm to fork, termasuk ikan dan produk perikanan.
"Sebagai delegasi Indonesia, kita (Ditjen PDSPKP) selalu aktif terlibat dalam setiap sidang-sidang Codex untuk pembahasan draf standar Codex yang berkaitan dengan ikan dan produk perikanan," jelas Trisna.
Dikatakannya, menjamin keamanan pangan menjadi salah satu tugas pemerintah di setiap negara dalam rangka melindungi kesehatan warganya. Salah satunya bagaimana menjaga agar pangan terhindar dari kontaminasi penyakit bawaan pangan (foodborne diseases).
Lebih lanjut Trisna mengungkapkan, tanggung jawab tersebut berhubungan dengan kegiatan hulu-hilir produksi.
"Semua, mulai pra produksi, produksi, distribusi dan pemasaran pangan untuk membantu mencegah, mendeteksi dan mengelola risiko foodborne diseases," urainya.
Selain fokus pada ikan lemuru, Artati menambahkan keterlibatan Ditjen PDSPKP menjadi anggota Komite Nasional Codex Indonesia untuk berkoordinasi lintas Kementerian/Lembaga dalam membahas kebijakan strategis Codex Indonesia.
Komite Nasional Codex Indonesia di tahun 2021 telah melakukan pembahasan dan penetapan Rencana Strategis Codex Indonesia 2021 - 2026 dengan tujuan strategis seperti merespon isu penting terkait keamanan, mutu dan perdagangan pangan di tingkat nasional dan internasional. Kemudian meningkatkan efektivitas partisipasi Indonesia dalam perumusan standar Codex berbasis ilmiah. Lalu meningkatkan pemanfaatan standar Codex dalam pengembangan standar dan regulasi nasional terkait keamanan, mutu dan perdagangan pangan.
"Termasuk meningkatkan keterlibatan stakeholder dalam perumusan standar Codex serta meningkatkan sistem manajemen kerja yang efektif dalam pengelolaan Codex Indonesia," tandas Artati.
Terkait dengan pemanfaatan standar Codex, sejalan dengan keinginan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, agar produk perikanan bebas virus dan patogen bahaya lainnya yang dapat mengganggu kesehatan pengonsumsi. Selain itu, Menteri Trenggono telah meminta jajarannya untuk memastikan dan menjamin tidak ada lagi kasus penolakan produk perikanan di negara tujuan.
KKP WEB DJPDSKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141