Benih Lobster Hasil Sitaan Senilai 4,3 Miliar Dilepasliarkan di Perairan Batam

Senin, 7 Desember 2020


Berita PRL, Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang melepasliarkan 42.500 Benih Bening Lobster (BBL) di perairan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Batam, Kepulauan Riau.

  

BBL yang dikembalikan ke alam tersebut merupakan hasil sitaan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam bersama Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Batam pada Minggu (6/12) lalu.

 

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), TB Haeru Rahayu yang akrab disapa Tebe menegaskan pelepasliaran lobster dilakukan sebagai bentuk komitmen KKP dalam menjaga dan melestarikan populasi lobster di habitatnya.

 

“Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah negara Republik Indonesia, Ditjen PRL melalui BPSPL Padang bertugas merekomendasikan lokasi untuk pelepasliaran dari BBL yang diselundupkan,” ujar Tebe di Jakarta.

 

Sementara itu, Kepala BPSPL Padang Mudatstsir menjelaskan pemilhan KKPD Batam atas pertimbangan keselamatan petugas dan kondisi perairan untuk habitat BBL.

 

“Kondisi sedang musim angin utara sehingga gelombang cukup tinggi. Dengan pertimbangan keselamatan petugas, maka kita putuskan di kawasan lindung terdekat yaitu Pulau Ngual yang masuk dalam KKPD Batam. Kondisi karangnya juga bagus, bisa untuk habitat BBL,” tutur Mudatstsir disela-sela kegiatannya di Tanjungpinang.

 

Penyelundupan BBL yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 4,3 M tersebut dilepasliarkan di hari yang sama, pada Minggu (6/12) bersama Bea Cukai Batam, dan Pangkalan PSDKP Batam, tim gabungan melepaskan 41.500 BBL jenis pasir, dan 1.000 BBL jenis mutiara.

 

Pasca pelepasliaran, BPSPL Padang telah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau untuk pengawasan yang akan dibantu oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Penjaga Samudera.

 

“Di Pulau Ngoan, nama lokal dari Pulau Ngual, ada Kelompok Penjaga Samudera yang membantu pengawasan setelah pelepasan agar BBL bisa tumbuh besar dan terlindungi dari pengambilan oleh oknum yang tidak diinginkan,” tambah Mudatstsir.

 

Sebelumnya, KSOP Khusus Batam dan SKIPM Batam menggagalkan upaya penyelundupan BBL yang dibawa oleh penumpang KM. Kelud dari Tanjung Priok menuju Batam. BBL yang dimaksud hendak dikirimkan dengan tujuan akhir yaitu Vietnam dan Singapura. (Humas PRL)

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia