Bersama Warga, KKP Kuburkan Paus Terdampar di Timor Tengah Utara

Selasa, 11 Mei 2021


JAKARTA (10/5) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) bersama warga menguburkan paus yang terdampar di Pantai Amatasi, Dusun 2 Maubesi, Desa Nonatbatan, Kab. Timor Tengah Utara beberapa waktu lalu (24/4/2021).

Dari hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik, diketahui bahwa paus yang pertama kali ditemukan oleh nelayan merupakan jenis paus sperma dengan panjang tubuh sekitar 9,9 meter dan jenis kelamin betina. Kondisi perut sudah terkoyak ketika ditemukan, diduga karena telah dimakan oleh buaya yang ada di sekitar pantai.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb. Haeru Rahayu menjelaskan bahwa perairan utara Pulau Timor merupakan salah satu habitat dan koridor migrasi dari mamalia laut.

“Dari hasil survei penyebaran dan kemunculan mamalia laut yang dilakukan oleh BKKPN Kupang, diketahui bahwa penyebaran mamalia laut di utara Pulau Timor tergolong kategori koridor tinggi karena frekuensi kemunculan dan keragamannya cukup tinggi. Itu sebabnya, tidak heran jika di wilayah ini sering terjadi fenomena mamalia laut terdampar seperti paus sperma ini,” ujar Tebe di Jakarta.

Lebih lanjut Tebe menambahkan bahwa paus sperma ketika ditemukan sudah memasuki kode 3 yang artinya mulai mengalami pembusukan sehingga perlu penanganan segera agar tidak menyebarkan penyakit dan menimbulkan bau yang tidak sedap ke warga sekitar.

Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi menjelaskan melalui observasi lokasi dan koordinasi dengan kepala dusun setempat, bangkai paus diputuskan dikuburkan, namun karena akses ke lokasi sulit dilalui alat berat maka proses penguburan dilakukan secara manual gotong royong bersama warga. Imam juga sangat mengapresiasi tindakan warga sekitar yang kooperatif dalam melakukan penanganan paus sperma terdampar ini.

“Sebagai upaya penyadartahuan, disela-sela proses penguburan bangkai paus, Tim Respon Cepat BKKPN Kupang juga melakukan sosialisasi terkait jenis-jenis biota laut yang dilindungi kepada warga sekitar. Hal ini dilakukan agar warga memahami dan memiliki kesadaran untuk bersama-sama menjaga biota laut yang dilindungi ini,” terang Imam di Kupang.

Lebih lanjut Imam menjelaskan bahwa warga sangat menyambut baik tindakan cepat dari BKKPN Kupang dalam menangani bangkai paus yang terdampar dan berharap kedepannya ada pemasangan papan informasi yang berisi tentang jenis-jenis biota laut yang dilindungi beserta hukum yang mengaturnya.

Sebagaimana diketahui, paus sperma merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Kepmen KP No. 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia