Investor Lokal dan Asing Lirik Pulau-Pulau Kecil Terluar

Selasa, 11 Mei 2021


INFO NASIONAL - Dicaploknya Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia pada 2002 menimbulkan sejarah kelam. Agar tidak terulang kembali, Pemerintah Indonesia menerbitkan Perpres 78 tahun 2005 tentang pengelolaan pulau-pulau kecil terluar (PPKT).

Definisi PPKT adalah pulau dengan luas areal kurang atau sama dengan 2.000 km2 Berdasarkan Perpres 78 Tahun 2005, dari 17.504 pulau di Indonesia terdapat 92 PPKT, terdiri dari 61 pulau tidak berpenduduk dan 31 pulau berpenduduk.

Satu dasawarsa kemudian, ada perubahan jumlah dan pulau yang dikategorikan sebagai PPKT. Lewat Keppres No 6 Tahun 2017 ditetapkan 111 PPKT, terdiri dari 69 pulau tidak berpenduduk dan 42 pulau berpenduduk.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten, penduduk di PPKT awal semester I Tahun 2020 mencapai 1.979.922 jiwa. Mereka tentunya membutuhkan air minum, air bersih, listrik, telekomunikasi, layanan transportasi tol laut maupun pesawat udara, konektivitas jalan dan jembatan, serta rasa aman.

Lima tahun setelah diundangkannya Perpres 78/2005, keterbatasan pembangunan di PPKT belum beranjak.  Upaya pemerintah melalui penerbitan PP 62 Tahun 2010 tentang pemanfaatan PPKT telah mendorong kementrian dan lembaga mengalokasikan program dan kegiatan infrastruktur di PPKT. Di antaranya pembangunan listrik tenaga surya (PLTS), desalinasi air laut, jalan setapak, kapal dan alat tangkap ikan skala kecil, perahu wisata, jeti apung, pondok wisata, tracking mangrove, bantuan peralatan selam, karamba jaring apung, maupun bantuan produktif lainnya

Akselerasi pembangunan pada 13 PPKT telah diwujudkan dalam waktu dua tahun, di antaranya pembangunan bandara, pos Angkatan Laut, dermaga, break water, jalan lingkar, pelelangan ikan, PLTD, permukiman, fasilitas pelabuhan, kapal angkut, dan pembangunan BTS (Kemendagri, 2016).

Pembangunan infrastruktur yang cepat dan dalam periode singkat,mendorong para investor baik swasta nasional maupun PMA melirik beranda depan Indonesia yang berbatasan langsung dengan pusat pertumbuhan ekonomi Asia Tenggara, seperti Singapura dan Malaysia.

Memasuki tahun 2017, pemerintah melakukan kerja sama pemanfaatan PPKT secara terintegrasi, di antaranya sertifikasi lahan, melakukan penyusunan rencana zonasi, dan pembangunan infrastruktur dan pusat pertumbuhan baru,yang melibatkan pembiayaan pihak swasta dan APBN.

Sampai saat ini, seluruh PPKT tidak berpenduduk (69 pulau) dalam proses sertifikasi, diantaranya 42 pulau telah disertifikatkan, dan 16 pulau sedang dimohonkan kepada kantor pertanahan di Kabupaten/Kota.

Adapun 11 pulau lagi akan dilakukan proses sertifikasi yang pada tahun 2022. Sedangkan pada 42 PPKT berpenduduk, diantaranya 27 pulau merupakan kawasan hutan, sehingga pensertifikatannya perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sedangkan, 15 pulau lainnya tidak dapat disertifikatkan. 

Penyusun rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu (KSNT) pada 12 pulau ditetapkan melalui peraturan menteri, sedangkan 45 pulau lainnya belum ditetapkan. Pasca UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020, rencana zonasi KSNT pada 54 pulau lainnya, diintegrasikan dengan rencana tata ruang kawasan strategis nasional (RTR KSN) perbatasan yang ditetapkan melalui peraturan presiden.

Berkat dokumen perencanaan dan peraturan perundang-undangan, investasi swasta masuk ke PPKT. Seperti pembangunan oil storage di pulau Nipa, Kota Batam dengan investasi mencapai Rp 3,72 Triliun. Selain itu  pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu (SKPT) pada 10 pulau terluar dan kawasan perbatasan, di antaranya di Pulau Senua Kabupaten Natuna, pulau Morotai Kabupaten Kepulauan Morotai, dan Pulau Salibabu Kabupaten Kepulauan Talaud. Semua investasi itu signifikan memacu pertumbuhan ekonomi melalui APBN mencapai Rp 620,4 miliar.

Jika pemerintah konsisten dan memiliki komitmen tinggi, investasi berbagai sektor swasta akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat PPKT dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus sebagai garda terdepan pertahanan dan keamanan negara.(*)

Ditulis oleh:

Rido Miduk Sugandi Batubara

Ahli Madya Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP),

Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL),

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Sumber:

KKP WEB Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Dan Ruang Laut

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia