KKP Adakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Kinerja Lingkup Ditjen PRL
Jumat, 4 Juni 2021
BOGOR (3/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Kinerja Tahun Anggaran 2021 pada 2-3/6 lalu.
Bimbingan Teknis Pengelolan Kinerja merupakan langkah awal dalam upaya menuju akuntabilitas kinerja DJPRL dengan predikat yang lebih baik bukanlah hal mudah, perlu ketelitian dari mulai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi program. Kinerja pegawai menentukan kinerja organisasi unit kerja yang otomatis menentukan kinerja DJPRL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan secara keseluruhan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb. Haeru Rahayu sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan Bimbingan Teknis ini sebagai evaluasi dan perbaikan kinerja DJPRL menuju Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) ke predikat yang lebih baik serta sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan kinerja di DJPRL khususnya.
“Sebagaimana Hasil Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Tahun 2020 oleh Inspektorat Jenderal, KKP mendapatkan nilai 86,99 dari nilai maksimum 100 dengan predikat memuaskan. Sedangkan tingkat UPT yaitu BPSPL Pontianak memperoleh predikat memuaskan dengan nilai 81,77 dan LKKPN Pekanbaru memperoleh predikat memuaskan dengan nilai 82,10” ujar Tebe.
Lebih lanjut Tebe menambahkan bahwa meskipun memperoleh predikat memuaskan, dipandang perlu meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja di lingkungan DJPRL, meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal dan pencapaian sasaran/kinerja organisasi.
“Salah satu upaya meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja di lingkungan DJPRL adalah peningkatan kompetensi SDM yang menangani pengelolaan kinerja di unit kerjanya, sebab kemampuan manajerial pimpinan dan pengelola kinerja yang akan menentukan kinerja organisasi ke depan apakah baik atau sebaliknya” pungkas Tebe.
Sementara itu, Inspektur III, Inspektorat Jenderal KKP, Hadi Pramono menjelaskan bahwa saat ini paradigma organisasi telah berubah, bukan berapa besar anggaran yang terserap tapi berapa persen capaian yang diperoleh. Tingkat keberhasilan suatu organisasi dapat dilihat dari berbahagai hal terutama outcome berupa manfaat yang diperoleh oleh masyarakat kelautan dan perikanan.
“Rencana ukuran kinerja harus SMART (Specific, Miserable, Achieveable, Relevant, Time Bound). Prinsip SMART ini harus mengandung 5W+1H. Terlepas dari ini semua, sumber daya manusia yang mengelolanya harus mumpuni dan kompeten” papar Hadi.
Hadi menambahkan bahwa pengelolaan kinerja dapat disusun melalui perencanaan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi. Ditjen PRL memperoleh nilai 86,99 pada penilaian evaluasi implementasi SAKIP oleh Itjen KKP.
“Reviu terhadap pelaporan kinerja dalam rangka memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan data/informasi kinerja sehingga dapat menghasilkan laporan kinerja yang berkualitas. Hal ini sesuai Permen PAN RB Nomor 53 Tahun 2014 dan Permen KP Nomor 68 Tahun 2017” terang Hadi.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur sehingga komitmen bersama merupakan hal yang penting dan wajib dipegang teguh oleh semua pegawai dalam menjalankan prinsip utama good governance yang akuntabel, transparan, partisipatif, efektif dan efisien.
Sesuai dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang tercantum dalam Permen KP Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengelolaan kinerja adalah rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan yang terlah ditetapkan.
Bimbingan Teknis menghadirkan narasumber dari Biro Perencanaan KKP, Kementerian PAN dan RB serta Kementerian Keuangan, dengan peserta dari direktorat teknis dan UPT Lingkup Ditjen Pengelolaan Ruang Laut.
HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT
KKP WEB DJPKRL
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141