KKP Dorong Pelindungan Habitat Pesut Mahakam
Jumat, 15 Juli 2022
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (Dit. KKHL), Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) tengah mendorong penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam wilayah hulu Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur untuk melindungi habitat pesut Mahakam. Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menjaga keberlanjutan ekologi dengan mengembangkan kawasan konservasi yang efektif.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam kesempatan Konsultasi Publik Penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu di Kutai Kartanegara beberapa waktu lalu menerangkan bahwa penetapan kawasan konservasi bertujuan untuk melindungi biota perairan dan melindungi ekosistem/habitat sumber daya ikan untuk menjamin keberlangsungan hidup biota perairan sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat sekitar kawasan konservasi.
“KKP menargetkan luas kawasan konservasi perairan di Indonesia seluas 32,5 juta hektare di tahun 2030. Salah satu tujuan penetapannya adalah biota perairan terancam punah, endemik dan langka yaitu habitat pesut Mahakam di Kalimantan Timur,” tegas Victor.
Victor juga menjelaskan, pesut Mahakam merupakan satu-satunya jenis lumba-lumba air tawar di Indonesia yang habitat alaminya berada di Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Berdasarkan beberapa kajian, jumlah populasi pesut Mahakam kurang lebih dari 80 ekor saat ini.
Dalam konteks global, pesut Mahakam adalah spesies yang dilindungi dengan status Sangat Terancam Punah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN). Di samping itu, The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) menetapkan pesut Mahakam termasuk Golongan Apendiks I yang mengatur bahwa biota dalam golongan ini dilarang untuk diperdagangkan seluruh bagian tubuhnya. Secara nasional, pesut Mahakam telah dilindungi melalui Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Menurut Victor, ancaman terhadap pesut Mahakam sudah sangat serius dan terus berlangsung sampai saat ini. Di berbagai pemberitaan juga sering ditemukan pesut Mahakam yang mati tersangkut jaring nelayan, tertabrak kapal, atau dibunuh. Selain itu, degradasi habitat akibat meningkatnya aktivitas manusia yang tidak ramah lingkungan dikhawatirkan akan membawa pesut Mahakam pada kepunahan.
“Kami sangat mengapresiasi upaya pelestarian pesut Mahakam yang dilakukan oleh Bupati Kutai Kartanegara dengan mengusulkan habitat pesut Mahakam di wilayahnya sebagai kawasan konservasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan,” ungkapnya.
Victor menilai bahwa keberadaan pesut Mahakam sangat strategis bagi kepentingan nasional dan global. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap usulan Bupati dan mempertimbangkan peraturan dan kebijakan saat ini, Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu agar dikelola oleh pemerintah pusat. Oleh karenanya, setelah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, KKP mengajak pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat di sekitar mengelola Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu bersama-sama.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur Riza Indra Riadi berharap dengan penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu serta rencana pengelolaan untuk Kawasan Konservasi Perairan ini akan mengatasi permasalahan terkait sumber daya ikan.
“Saya berharap, ini dapat menjadi kontribusi terhadap pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi yang berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Timur. Terlebih lagi kewenangan pengelolaan kawasan di perairan umum masih kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka dibutuhkan pengelolaan yang kolaboratif antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten beserta Lembaga Swadaya Masyarakat yang komitmen terhadap pengelolaan kawasan,” pungkasnya.
HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT
KKP WEB DJPKRL
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141