KKP Dorong Percepatan Penetapan Rencana Zonasi Pesisir Di Riau, Kepri, dan Banten

Senin, 18 Januari 2021


Berita PRL, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) secara aktif terus mendorong percepatan penetapan dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) sesuai amanat UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Hal ini mengingat penetapan Perda RZWP3-K akan memberi kepastian hukum dalam perlindungan ekosistem pesisir, ruang penghidupan masyarakat pesisir, dan investasi. Tentunya ini sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi dengan tetap menjaga lingkungan secara berkelanjutan.

 

Untuk itu, Ditjen PRL mengadakan pembahasan tindak lanjut penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RZWP3-K  Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Banten guna mengakselerasi penetapan RZWP3-K ketiga provinsi tersebut, pada Jum'at (8/01) lalu.

 

Pembahasan yang diselenggarakan secara daring turut melibatkan perwakilan dari Inspektorat Jenderal III Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau, Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau, Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepulauan Riau dan Direktorat Jendeal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

 

Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL, Suharyanto dalam sambutannya yang disampaikan Kasubdit Zonasi Daerah Direktorat Perencanaan Ruang Laut (Dit.PRL), Krishna Samudra menyampaikan pada tahun 2020 telah ditetapkan Perda RZWP3K sebanyak 27 Provinsi. Adapun wilayah yang belum ditetapkan Ranperda RZWP3K adalah Provinsi Kepulauan Riau, Kalimantan Timur dan Bali, Provinsi Banten dan Provinsi Riau, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Papua.

 

Mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 23 tahun 2016 tentang perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bahwa tanggungjawab pendampingan penyelesaian Ranperda RZWP3K oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah selesai sehingga tanggungjawab selanjutnya ada di tingkat DPRD Provinsi masing-masing. Lebih lanjut, tim teknis dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) siap melaksanakan pendampingan sampai terbit Peraturan Daerah (Perda). (BPSPL Padang)

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia