KKP Kembali Kuburkan Dugong Yang Terdampar di Sabu Raijua
Selasa, 18 Mei 2021
JAKARTA (12/5) - Peristiwa mamalia laut terdampar kembali terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, tepatnya di Pantai Langa Ae, Desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur. Biota pertama kali terlihat oleh nelayan pada (27/4/2021) lalu pukul 08.00 WITA dan terbawa arus hingga ke wilayah Pantai Eimau, Desa Eimau, Kecamatan Sabu Tengah, Kabupaten Sabu Raijua.
Memperoleh laporan dari warga, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Wilayah Kerja Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu Region Sabu Raijua segera melakukan respon cepat untuk penanganan lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb. Haeru Rahayu menjelaskan sesuai hasil identifikasi tim di lapangan, mamalia laut yang terdampar merupakan jenis dugong berjumlah 1 ekor.
“Dugong yang ditemukan diperkirakan masih anakan karena ukurannya cukup kecil. Panjangnya 120 cm, lebar 65 cm, lingkar perut 83 cm dan panjang ekor 35 cm. Kondisinya kode 3, artinya bangkai sudah mulai busuk. Bisa dilihat dari tubuh yang membengkak, mengeluarkan cairan dan bau yang menyengat,” jelas Tebe.
Sementara itu, Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi mengungkapkan guna menghindari penyalahgunaan biota dan penyebaran penyakit pihaknya bersama masyarakat setempat segera menguburkan bangkai dugong.
“Tim BKKPN Kupang yang ada di lapangan langsung melakukan penanganan dugong yang terdampar bersama dengan Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) Mata Joro dan Mata Mara serta masyarakat sekitar,” terang Imam di Kupang.
Imam menambahkan pada proses penguburan digunakan media terpal untuk mempermudah pengangkatan rangka yang dapat digunakan sebagai media edukasi nantinya.
"Sebelum dilakukan penguburan, terlebih dahulu diadakan ritual adat yang dipimpin oleh Bapak Petrus Mangngi Hedi (Pe Mangngi). Ritual adat dimaksudkan untuk mendoakan arwahnya agar kembali ke laut," tutup Imam.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut, maka Dugong menjadi salah satu biota laut yang langka dan dilindungi oleh negara.
HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT
KKP WEB DJPKRL
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141