KKP Kubur Dugong Terdampar di Minahasa Jumat, 20 September 2024

Jumat, 20 September 2024


SIARAN PERS 

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.336/SJ.5/IX/2024

 

 

JAKARTA, (20/9) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar wilayah kerja Manado kembali menangani mamalia laut terdampar jenis Dugong (Dugong dugon) di perairan Pantai Desa Koha, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

 

 

Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Makassar Permana Yudiarso dalam keterangannya Jumat (20/9/2024) mengatan, Tim Respon Cepat BPSPL Makassar telah berkoordinasi dengan instansi setempat untuk menangani bangkai dugong terdampar mati ini. Hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik yang dilakukan oleh tim respon cepat di lapangan, menunjukkan bahwa dugong yang berjenis kelamin betina, dengan panjang 2 meter, lebar ekor 90 cm dan lingkaran pangkal ekornya sekitar 56 cm.

 

 

Saat ditemukan, dugong tersebut sudah dalam kondisi mati dan mulai membusuk (kode 3) serta mengeluarkan cairan darah dari bagian hidung. Selain itu, terdapat di luka-luka goresan di bagian tubuh dan kulit sudah mulai terkelupas dan sudah mulai tercium bau busuk.

 

 

“Posisi bangkai Dugong berada jauh dari pantai, kondisi air sedang surut dan kurang tenaga untuk memindahkan sehingga bangkai dugong akhirnya dievakuasi ke atas mobil dinas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara,” ujar Permana.  

 

 

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk memudahkan mengangkat ke atas mobil bangkai Dugong dipotong beberapa bagian. Bersama bantuan masyarakat, bangkai dugong tersebut dikubur di perkebunan masyarakat sekitar agar bangkai dugong tidak disalahgunakan,” jelas Permana.

 

 

Sementara, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan Dugong (Dugong dugon) merupakan mamalia laut yang dilindungi oleh negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut. 

 

 

“Pemerintah telah menetapkan jenis mamalia laut yang ada di perairan Indonesia, seperti paus, lumba-lumba, pesut, dan dugong, dilindungi. Selain itu penanganan Dugong terdampar juga diatur melalui Rencana Aksi Nasional Konservasi Dugong,” jelas Victor.  

 

 

Lebih lanjut dijelaskannya kelangkaan dan keterancaman Dugong disebabkan oleh siklus reproduksi yang rendah, kerusakan area tempat mencari makan (feeding ground), tempat pengasuhan (nursery ground) dan tempat reproduksi (spawning ground). Selain itu, perburuan ilegal dugong juga berdampak pada meningkatnya ancaman kepunahan dari spesies dugong yang ada di Indonesia.

 

 

“Lokasi bangkai dugong ditemukan merupakan salah satu habitat penting dugong yang diduga sebagai tempat mencari makan dan tempat pengasuhan. Populasi dugong di wilayah perairan ini masih belum diketahui dan membutuhkan kajian lebih lanjut untuk memperkuat Rencana Aksi Nasional Mamalia Laut,” tutup Victor.

 

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan komitmennya untuk selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Pasalnya, spesies ini merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional.

 

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN KELAUTAN DAN RUANG LAUT

Sumber:

Web KKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia