KKP Kubur Paus Terdampar di Sabu Raijua

Rabu, 10 Juli 2024


JAKARTA (10/7) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang kembali menguburkan paus terdampar dalam kondisi mati di Pantai Hela Desa Kolorae, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur pada 6/7/2024.

 

Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi dalam keterangannya menjelaskan berdasarkan hasil pengukuran morfometrik awal, diketahui mamalia laut tersebut berukuran 8,42 meter dengan lingkar dada 2,27 meter. Dugaan awal bangkai ini merupakan salah satu jenis paus, namun perlu dilakukan pengecekan untuk memastikan lebih lanjut. 

 

“Paus pertama kali ditemukan oleh warga di Desa Kolorae pada 3 Juli 2024 lalu. Informasi ini diteruskan ke Pemerintah Kecamatan Raijua dan BKKPN Kupang. Paus yang ditemukan sulit diidentifikasi karena saat ditemukan sudah dalam kondisi kode 4 atau kondisi mati dan dalam proses pembusukan bangkai tingkat lanjut,” urainya.

 

Melihat kondisinya, Tim Respon Cepat BKKPN Kupang segera melakukan tindakan sesuai SOP yang berlaku. Hasil koordinasi dengan pihak Kecamatan Raijua dan Desa Kolorae, disepakati metode penanganan mamalia laut adalah dengan cara dikubur.

 

“Proses penguburan dilakukan bersama warga setempat yang ikut hadir menyaksikan penanganan mamalia laut terdampar. Bangkai dibawa ke daratan dengan cara ditarik menggunakan tali tambang hingga diatas batas pasang surut air laut, kemudian bangkai dikubur,” lanjut Imam.

Perlu diketahui Paus merupakan mamalia laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut, sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap paus ini dilarang secara hukum. 

 

Sementara, pesisir Pulau Sabu Raijua yang masuk dalam Kawasan Konservasi TNP Laut Sawu memang sering terjadi mamalia laut terdampar hampir setiap tahunnya mengingat wilayah perairan ini merupakan habitat bagi mamalia laut.

 

“Berulangnya kejadian mamalia laut terdampar menjadi perhatian bagi BKKPN Kupang sebagai pengelola TNP Laut Sawu untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat pesisir terkait jenis biota laut dilindungi maupun tata cara penanganan kejadian mamalia laut terdampar,” pungkas Imam.

 

Penanganan secara cepat terhadap biota laut yang terdampar, dilakukan sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk mengelola sumber daya perikanan dengan baik, termasuk sebagai salah satu biota laut yang terancam punah dan telah dilindungi penuh baik secara nasional maupun internasional.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN KELAUTAN DAN RUANG LAUT

Sumber:

Ditjen PKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia