KKP Optimalkan Peran K/L dan Stakeholder dalam Penguatan Masyarakat Hukum Adat
Selasa, 6 Desember 2022
KKP Optimalkan Peran K/L dan Stakeholder dalam Penguatan Masyarakat Hukum Adat
JAKARTA (20/11) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Dit. P4K), Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) mengoptimalkan peran kementerian, lembaga dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) guna mengharmonisasikan komitmen dalam upaya penguatan Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Forum Adat 2022 yang bertajuk “Optimalisasi Peran K/L dan Stakeholders dalam Penguatan Masyarakat Hukum Adat" di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (17/11) lalu. Tujuan diselenggarakannya Forum Adat 2022 yakni terciptanya komitmen bersama dalam memprioritaskan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah peisisir dan pulau-pulau kecil (WP3K) sebagai lokasi prioritas program pemberdayaan dan penguatan masyarakat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Sesditjen PRL) Hendra Yusran Siry dalam sambutannya saat membuka Forum Adat 2022 menyampaikan bahwa Masyarakat Hukum Adat (MHA) mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam bernegara terutama dalam pengelolaan wilayah kelolanya secara mandiri, sehingga pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban mengakui dan bersama-sama pemangku kepentingan lainnya melakukan pendampingan dan penguatan MHA.
“Penguatan MHA merupakan tanggung jawab seluruh pihak sehingga K/L dan pemangku kepentingan sepakat dan berkomitmen menjadikan MHA berserta wilayah kelolanya sebagai target prioritas pelaksanaan program kerja dan kegiatan,” ungkap Hendra.
Hendra juga menyampaikan, penguatan MHA meliputi pengembangan aspek tata kelola yang mencakup aspek sosial, budaya, ekonomi dan pengelolaan sumberdaya wilayah kelola MHA yang mencakup sumberdaya kelautan dan perikanan dalam upaya peningkatan kualitas hidup dan mata pencaharian berkelanjutan.
“Kami berharap, Forum Adat ini dapat memberikan hasil nyata dalam mewujudkan penguatan terhadap Masyarakat Hukum Adat melalui sinergitas dan harmonisasi kegiatan antar kementerian, lembaga dan seluruh pemangku kepentingan. Dukungan dan kerja sama lintas sektor, baik pusat dan daerah, akademisi, praktisi dan pelaku usaha menjadi faktor kunci dalam perwujudan harapan tersebut. Dengan komitmen dan kerjasama berbagai pemangku kepentingan itu, kami yakin bahwa tekad dan cita-cita pemerintah dalam membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera dengan memperkuat serta memperteguh kebhinnekaanan antar daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Kelautan dan Perikanan Bappenas Sri Janti menjelaskan bahwa pelindungan Masyarakat Hukum Adat harus bersifat operasional dan tidak boleh bersifat normatif. Hal ini disebabkan karena pelindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan awal dari pemajuan masyarakat adat yang bertujuan untuk melestarikan, memberdayakan, mengembangkan dan memanfaatkan hak masyarakat adat sehingga dapat hidup, tumbuh dan berkembang, serta berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya. Sektor Kelautan dan Perikanan juga berperan penting dalam pembangunan Masyarakat Hukum Adat. Hal ini ditunjukkan dengan adanya indikator jumlah komunitas Masyarakat Hukum Adat, tradisional dan lokal di pesisir dan pulau-pulau kecil yang terfasilitasi dalam rangka penguatan dan perlindungannya yang sudah tercantum di dalam RPJMN 2020-2024.
“Forum ini diharapkan dapat mensirnegikan target, capaian dan arah kebijakan pembangunan Masyarakat Hukum Adat di KKP dan K/L terkait lainnya. Sinergi antar K/L dan Pemerintah Daerah akan mengakselerasi dan menjaga capaian pembangunan MHA dan memperkuat posisi mereka dalam pembangunan nasional,” pungkas Janti.
Forum Adat 2022 menyepakati adanya pilot project penguatan MHA tahun 2023 – 2028 melalui penerapan skema konsep penguatan MHA yang meliputi seluruh aspek pengelolaan sumberdaya dan tata kelola MHA sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Selain itu, akan segera dilaksanakan pertemuan lanjutan antara Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan K/L dan pemangku kepentingan untuk membahas teknis dan mekanisme bentuk kolaborasi termasuk membangun rencana kerja sama dalam penguatan MHA.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang semakin mempertegas kedaulatan MHA terhadap wilayah kelola adatnya yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dapat diberikan di wilayah MHA setelah mendapat persetujuan MHA.
HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT
KKP WEB DJPKRL
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141