KKP-Pemprov Sumbar Luncurkan Nota Kesepakatan Jejaring Kawasan Konservasi Pertama
Sabtu, 19 Juni 2021
JAKARTA (18/6) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) jalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan membangun jejaring kawasan konservasi perairan. Kerja sama ini dikukuhkan dalam Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Jejaring Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi Sumatera Barat yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal PRL, Tb. Haeru Rahayu dan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.
Peluncuran Nota Kesepakatan tersebut disaksikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat kunjungan kerja di wilayah Sumatera Barat pada awal bulan lalu (4/6/2021).
Tb. Haeru Rahayu, Direktur Jenderal PRL menjelaskan Nota Kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan landasan dan acuan dalam sinergitas pengelolaan kawasan konservasi perairan.
“Pengelolaan yang dilakukan dalam bentuk jejaring ini akan meningkatkan fungsi dan efektivitas dalam mengelola kawasan konservasi perairan nasional,” jelas Tebe.
Kesepakatan untuk menyinergikan pengelolaan kawasan konservasi perairan ini dilatarbelakangi oleh adanya keterkaitan dan ketergantungan ekosistem dan biota secara bio fisik maupun sosial ekonomi di Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Taman Wisata Perairan (TWP) Pulau Pieh dan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di Provinsi Sumatera Barat.
Secara teknis, kerja sama pengelolaan kawasan ini akan diimplementasikan oleh Loka KKPN Pekanbaru sebagai pengelola TWP Pulau Pieh bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KPSDKP), DKP Provinsi Sumatera Barat sebagai pengelola KKPD Provinsi Sumatera Barat.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Jejaring Kawasan Konservasi Perairan, Jejaring KKPN TWP Pulau Pieh dan KKPD Provinsi Sumatera Barat adalah jejaring pertama di Indonesia yang di dalamnya terdapat tiga ruang lingkup kerja sama meliputi : Pertama, Pelestarian dan penguatan basis data terumbu karang dan penyu; Kedua, Pengendalian pemanfaatan kawasan konservasi; dan Ketiga, Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Kepala Loka KKPN Pekanbaru Fajar Kurniawan menerangkan meskipun nota kesepakatan baru diluncurkan, namun beberapa implementasi kerja sama telah dilaksanakan sejak tahun 2020. Hal ini dikarenakan kawasan konservasi yang berdampingan, sehingga dalam pengelolaannya tidak dapat terpisahkan karena akan saling mempengaruhi.
“Kesepakatan jejaring ini menjadi dasar bagi kami untuk melakukan sinergi program pengelolaan, khususnya di bidang pelestarian, pemanfaatan kawasan serta peningkatan kompetensi para pengelolanya. Lalu secara teknis, implementasi kesepakatan jejaring ini menjadi tugas pengelola kawasan, baik Loka KKPN Pekanbaru maupun UPTD di DKP Provinsi Sumbar,” pungkasnya.
Pihaknya juga berharap nota kesepakatan yang akan berlaku selama lima tahun ke depan ini nantinya dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi kawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan KKPN dan KKPD dengan memberikan manfaat ekologi, sosial dan ekonomi bagi kawasan di sekitarnya.
HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT
KKP WEB DJPKRL
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141