KKP Sinergikan Pengawasan Di Kawasan Konservasi TWP Kepulauan Anambas

Kamis, 3 Desember 2020


Berita PRL, Anambas - Guna membangun sinergitas aspek pengawasan kawasan konservasi perairan nasional Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Anambas, Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru lakukan koordinasi dengan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam pada Selasa lalu (1/12).

 

Sambutan hangat diberikan pihak Pangkalan PSDKP Batam saat menerima kunjungan LKKPN Pekanbaru. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan maksud dan tujuan kedatangan rombongan LKKPN Pekanbaru. Selain guna menjalin tali silaturahmi antar instansi vertikal Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga dalam rangka penyampaian resmi data dan informasi terkait pelanggaran dan aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan konservasi perairan TWP Kepulauan Anambas yang berhasil diidentifikasi oleh LKKPN Pekanbaru.

 

 

Pendataan dan pemantauan aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan dan Dokumen Pengelolaan dan Zonasi TWP Kepulauan Anambas. Dengan adanya data sharing tersebut diharapkan kedepannya bisa menjadi objek-objek pengawasan yang menjadi perhatian PSDKP saat melakukan pengawasan di wilayah perairan TWP Kepulauan Anambas. Mengingat kewenangan LKKPN Pekanbaru masih sebatas pengumpulan data aktivitas pemanfaatan di kawasan konservasi yang nantinya dapat ditindaklanjuti oleh satuan pengawas, dalam hal ini PSDKP, LANAL, dan Polisi.

 

 

Muhammad Syamsu Rokhman, Kepala Seksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran mewakili Kepala Pangkalan PSDKP Batam menyampaikan ucapan terimakasih atas masukan data dan informasi yang telah diberikan. Dengan adanya data tersebut, pengawasan khususnya di TWP Anambas dapat terintegrasi dan efektif guna mewujudkan sumber daya kelautan yang lestari. Dan kedepan diharapkan ada penguatan aspek pembinaan bagi nelayan kecil dan perijinan aktivitasnya di dalam kawasan. Untuk para pelaku pengusahaan alam perairan, perlu dilayangkan surat pemberitahuan agar segera mengurus dokumen perijinannya dan berita acara untuk proses lebih lanjut. (LKKPN Pekanbaru)

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia