KKP Sodorkan 3 Strategi Ekonomi Biru di Ajang G20 di Bali
Senin, 5 September 2022
JAKARTA, (5/9) – Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan tiga Strategi dan Rencana Aksi Ekonomi Biru di bidang pengelolaan ruang laut pada the 1st Workshop of G20 Partnership for Ocean-based Actions for Climate Adaptation and Mitigation pada Kamis, (1/9/2022) di Bali. Strategi tersebut adalah perluasan kawasan konservasi dengan target 30 persen dari luas wilayah perairan Indonesia, mengelola sampah laut dan penataan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil yang dapat melindungi sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil dari kerusakan akibat kegiatan ekonomi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam sambutannya pada forum tersebut menjelaskan terlepas dari potensi yang dimiliki, laut Indonesia menghadapi tantangan dan kendala yang berkaitan dengan perubahan iklim.
“Strategi pertama adalah perluasan kawasan konservasi laut yang sangat berkaitan erat dengan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Kawasan konservasi Indonesia seluas 28,4 juta hektar melindungi ekosistem pesisir yang penting bagi ketahanan iklim. Saat ini, kawasan konservasi yang ada melindungi sekitar 3 persen atau sekitar 88 ribu hektar ekosistem mangrove Indonesia dan 34 persen atau sekitar 50 ribu hektar padang lamun Indonesia,” jelas Victor.
Strategi lainnya adalah pengelolaan sampah laut. Menurut Victor, sampah plastik laut menimbulkan risiko yang cukup besar bagi lautan. Berdasarkan data LIPI tahun 2018, diperkirakan 0,27 – 0,59 juta ton/tahun sampah laut mencemari laut selama tahun 2018.
“Sejalan dengan strategi ekonomi biru, Indonesia baru-baru ini meluncurkan program “Bulan Cinta Laut”. Idenya adalah mendorong dan memberdayakan para nelayan untuk terlibat dalam melindungi dan menjaga laut dari pencemaran laut dengan memberikan insentif dari sampah yang mereka kumpulkan dari Laut. Melalui langkah ini, diharapkan dapat mengurangi sampah laut hingga 70 persen,” terangnya.
Strategi ketiga adalah pengelolaan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil berkelanjutan yang dilakukan melalui: Pertama, penguatan regulasi perlindungan kawasan cagar karbon biru; Kedua, mengalokasikan ruang untuk memelihara/meningkatkan cadangan karbon biru; Ketiga, meningkatkan kualitas kawasan cadangan karbon biru; dan Keempat, Penguatan sinergi pengelolaan karbon biru di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Victor juga menambahkan guna melindungi ekosistem, telah ditetapkan beberapa peraturan tata ruang dan perizinan untuk memastikan bahwa ekosistem tersebut terlindungi dengan baik dan tidak dikonversi untuk penggunaan lahan lain.
Lima belas lokasi ditetapkan sebagai kawasan khusus untuk pengendalian lingkungan berupa kawasan cagar karbon biru dan menempatkan seluruh kawasan restorasi mangrove di bawah zona pengelolaan ekosistem pesisir. Saat ini, lebih dari 20 provinsi dalam proses memasukkan kawasan pengelolaan pesisir dalam integrasi perencanaan tata ruang setempat. Beberapa peraturan juga telah dikeluarkan untuk memastikan bahwa ekosistem karbon biru di luar kawasan konservasi laut juga dilindungi secara lestari.
Kegiatan revitalisasi ekosistem pesisir merupakan salah satu contoh penerapan ekonomi biru. Strategi tersebut dirancang untuk memberikan manfaat bagi kesehatan laut dan nilai ekonomi masyarakat.
“Kemajuan yang telah dicapai Indonesia terhadap lautan dan iklim melalui strategi ekonomi biru memang perlu ditingkatkan lagi. Karenanya, melalui lokakarya ini, Indonesia mengajak kemitraan global G20 untuk berpartisipasi aktif dan terlibat dalam membangun kapasitas dan mempromosikan kerjasama di agenda kelautan dan iklim,” pungkasnya.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tentang ekonomi biru yang menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi pada kegiatan di ruang laut guna mewujudkan laut yang sehat, aman, tangguh dan produktif demi kesejahteraan bangsa. Oleh karena itu, pengaturan negara atas laut Indonesia perlu menyeimbangkan keberlanjutan ekologi dan ekonomi.
HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT
KKP WEB DJPKRL
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141