KKP Tanam Ribuan Karang Hias Hasil Sitaan di Perairan Lombok

Senin, 1 Februari 2021


Berita, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut menanam 1.260 individu karang hias hasil sitaan di perairan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

  

Penanaman karang dilakukan di dua tempat, yaitu Pantai Kerandangan Teluk Bulutan, Desa Medang, Kecamatan Sekotong Kab. Lombok Barat dan di zona pemanfaatan umum Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Gita Nada yang juga merupakan lokasi wisata Pantai Elak-Elak Kabupaten Sekotong Barat, (23/01) lalu.

 

“Penanaman karang sebagai tindak lanjut dari penanganan barang bukti pengungkapkan kasus yang ditemukan oleh Polairud POLDA NTB di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur pada tanggal 20 dan 22 Januari 2021.  Spesies karang hasil sitaan dikemas dalam 10 box dan 8 karung,” ujar Permana Yudiarso Kepala BPSPL Denpasar.

  

Yudi menambahkan, penanaman karang yang dilaksanakan bersama Dit. Polairud POLDA NTB, BKIPM Mataram, dan Pokmaswas Elak-Elak ini menggunakan metode peletakan karang di dasar laut dengan penyortiran karang yang masih dalam kondisi baik dan dilakukan aklimatisasi (adaptasi dengan lingkungan baru) sebelumnya.

 

“Karang yang dilepasliarkan didominasi jenis Catalaphyllia jardinei, Fungia fragilis, Fungia Sp., Acanthophyllia deshayesiana, Goniopora lobata, Favia Sp, dan Eguchipsammia fistula,” lanjutnya.

 

Di lokasi Pantai Kerandangan peletakan karang dilakukan di kedalaman 3 hingga 8 meter sedangkan di lokasi Elak-elak diletakkan pada kedalaman 5 hingga 9 meter. Lokasi tersebut sekaligus merupakan tempat kegiatan program BPSPL Denpasar yakni stok karang dan rehabilitasi habitat kritis terumbu karang di Provinsi NTB. (Humas PRL)

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia