KKP Tetapkan Pedoman Umum Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Jenis Ikan Terancam Punah Dan/Atau Dilindungi (E-PANJI)

Senin, 10 Mei 2021


DEPOK - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menetapkan Keputusan Dirjen PRL Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Jenis Ikan Terancam Punah Dan/Atau Dilindungi (E-PANJI)

 

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (Dit. KKHL), Andi Rusandi dalam sambutannya yang diwakili oleh Koordinator Kelompok Perlindungan dan Pelestarian Jenis Ikan Dit. KKHL, Pingkan Roeroe mengatakan E-PANJI akan digunakan untuk menilai efektivitas pengelolaan jenis ikan dilindungi dan atau terancam punah yang telah dilakukan oleh pemangku-kepentingan.

 

“E-PANJI sebagai perangkat untuk penyusunan rekomendasi pengelolaan jenis ikan dilindungi dan atau terancam punah dimasa yang akan datang,” ujar Pingkan saat Sosialisasi E-PANJI di Depok (10/5)

 

Menurut Pingkan, E-PANJI akan menilai 4 aspek kriteria/tahapan, yaitu input/perencanaan, proses/implementasi, output/luaran dan outcome/dampak. Keseluruhan aspek tersebut diterjemahkan/ diturunkan menjadi indikator-indikator untuk mengukur efektivitas pengelolaan pada kriteria input, proses, output dan outcome.

 

“Kriteria input meliputi status sumber daya ikan, penentuan jenis ikan prioritas konservasi, status hukum pengelolaan jenis ikan ikan prioritas, rencana aksi konservasi jenis ikan prioritas, dan sumber daya manusia,” jelasnya.

  

Pingkan menambahkan, nantinya akan dibentuk tim penilai efektivitas pengelolaan jenis ikan melalui SK Dirjen PRL yang susunan keanggotaanya terdiri dari Direktur KKHL sebagai penanggung jawab, serta anggota lainnya yang berasal dari unit kerja dan instansi terkait, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat.

 

Nilai akhir evaluasi pada panduan ini kemudian diklasifikasikan ke dalam 3 level, yaitu cukup/dikelola minimum (<45%), baik/dikelola optimum (>45-70%, dan sangat baik/dikelola berkelanjutan (>70%).

 

Dikelola minimum artinya upaya pengelolaan sudah mulai diinisiasi, namun belum semua program dapat diimplementasikan. Dikelola optimum artinya upaya pengelolaan direncanakan dan diimplementasikan tetapi tidak semua luaran dan dampak pengelolaan tercapai.

 

Sedangkan dikelola berkelanjutan artinya dampak pengelolaan sudah mulai dirasakan oleh masyarakat, seperti kondisi sumberdaya yang stabil dan/atau ekonomi masyarakat mulai membaik.

 

Sosialisasi Pedum E-Panji yang dilaksanakan secara luring dan daring turut dihadiri oleh perwakilan dari Dit. KKHL, BPSPL Padang, BPSPL Pontianak, BPSPL Makassar, LSPL Serang, LSPL Sorong, BKKPN Kupang, dan LKKPN Pekanbaru. 

 Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut 

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia