LKKPN Pekanbaru Lakukan Pemutakhiran Data Pemanfaatan Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas Guna Perkuat Basis Data Untuk Pengelolaan Kawasan Berkelanjutan

Senin, 14 Oktober 2024


Anambas (14/10), Kawasan Konservasi merupakan sebuah upaya untuk melestarikan dan melindungi keanekaragaman hayati laut dengan segala sumber daya alamnya. Keberadaan Kawasan Konservasi tidak terlepas dari pemanfaatan kawasan konservasi oleh masyarakat sekitar, yang mana jenis dan kategori kegiatan pemanfaatan kawasan konservasi ini diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi. Kategori pemanfaatan kawasan konservasi terdiri dari kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan. Tentunya, pemanfaatan kawasan konservasi ini harus sesuai dengan ketentuan pemanfaatan pada setiap jenis kegiatan pemanfaatan dengan memperhatikan zonasi kawasan konservasi. Selaras dengan hal tersebut, LKKPN Pekanbaru melaksanakan Pendataan Pemanfaatan Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas sebagai upaya penguatan data dan informasi untuk pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan pada 10-12 Oktober 2024.

 

 

Pendataan dilaksanakan di beberapa kecamatan di Kepulauan Anambas, termasuk Desa Serat, Kec. Siantan, Kec. Siantan Selatan, Kec. Siantan Utara, dan Kec.Kute Siantan serta ke dinas terkait. Pendataan pada Desa Serat mengidentifkasi perikanan budidaya baik keramba jaring tancap dan keramba jaring apung. Pendataan meliputi nama pemilik, perizinan yang dimiliki, jenis komuditas, total lubang budidaya, luasan pemanfaatan, hingga pemasaran. Jenis-jenis ikan yang dibudidaya seperti ikan sunuk dan ikan kerapu dengan pemasaran yang dilakukan dijual ke pengepul di Desa Batu Belah dan Air Sena. Selain memanfaatkan secara langsung kawasan konservasi untuk budidaya, pada Desa Serat juga terdapat pengolahan ikan dengan melakukan pengeringan cumi dan ikan asin. 

 

Pendataan pemanfaatan lainnya dilakukan di beberapa kecamatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Data pemanfaatan kawasan pada kecamatan seperti jumlah masyarakat berdasarkan pendidikan, jumlah nelayan tangkap, jumlah pembudidaya ikan, jumlah pengolah ikan, jumlah pemasar perikanan, jumlah prasarana pariwisata, hingga jumlah prasarana usaha lainnya. Sedangkan data pemanfaatan pada dinas terkait meliputi nomor induk berusaha pembudidaya yang terdaftar di Kepulauan Anambas dan data pemanfaatan pulau-pulau kecil. Selain itu juga melengkapi data pemanfaatan pariwisata seperti wilayah administrasi, nama pemilik, jenis usaha, perizinan yang telah dimiliki, sarana yang dimiliki. Pemutakhiran data pemanfaatan ini sebagai database yang digunakan untuk pengelolaan kawasan konservasi berkelanjutan.

Sumber:

LKKPN pekanbaru

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia