Menuju Post 2020 CBD, KKP Gali Informasi Pengendalian Jenis Asing Invasif di Indonesia
Rabu, 17 Maret 2021
DEPOK (17/03) – Menuju Post 2020 Global monitoring Framework Convention on Biological Diversity (CBD), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (Dit. KKHL) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) tengah menggali informasi pengendalian Jenis Asing Invasif (JAI) di Indonesia.
Pasalnya, JAI akan menjadi target yang diusulkan pada Post 2020 Global Biodiversity Framework yang akan dibahas pada COP Ke-15 CBD pada September 2021 di Kunming, China, yaitu pengurangan 50 % dampak dari JAI/Invesif Alien Spesies (IAS) pada tahun 2030 (masuk target 5). Pengurangan dampak dan eradikasi JAI sebelumnya masuk Aichi Biodiversity Target (ABT) 9.
Direktur KKHL, Andi Rusandi dalam sambutannya pada FGD Target dan Elemen Monitoring terkait Invasif Alien Spesies pada Post 2020 Global monitoring Framework Convention on Biological Diversity mengatakan keberadaan jenis-jenis asing invasif sangat berbahaya terhadap suatu ekosistem, karena dapat berkompetisi dan mendesak jenis-jenis asli, mengubah ekosistem alami, dan menyebabkan terjadinya degradasi dan hilangnya suatu jenis bahkan habitat.
“Jenis-jenis asing memiliki distribusi yang sangat luas karena memiliki daya adaptasi yang tinggi untuk tumbuh dan berkembang di habitat barunya. Indonesia merupakan wilayah yang berpotensi untuk berkembangnya berbagai jenis asing invasif,” ujar Andi di Depok (17/3).
Andi mengungkapkan, berbagai upaya telah dilakukan Indonesia dalam melakukan pencegahan dan pemberatasan JAI. Indonesia telah melakukan pengendalian JAI melalui pemetaan persebaran, implementasi regulasi, dan eradikasi yaitu melalui penyediaan basis data JAI yang dilarang masuk ke Indonesia, penerbitan regulasi dalam rangka pengendalian JAI di Indonesia, penyediaan peta persebaran JAI di Indonesia, dan prioritas JAI yang akan dieradikasi.
Selain itu juga telah melakukan pengembangan kelembagaan pengelola JAI dan peningkatan sistem dan kualitas pengkarantinaan pertanian, hewan, dan ikan serta pengawasan keamanan hayati melalui mekanisme Balai Kliring Keamanan Hayati.
Sebagai catatan, KKP juga telah menerbitkan Permen KP 41/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah RI yang selanjutnya direvisi menjadi Permen KP 19/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
“Dari tahun 1990 hingga 2018, telah diterbitkan 24 aturan terkait JAI,” ungkap Andi.
Andi menambahkan, dalam rangka pelestarian keanekaragaman hayati, Dit. KKHL akan melakukan pendataan ikan-ikan endemik di danau purba. Target ini masuk dalam target perlindungan dan pelestarian jenis ikan tahun 2022.
Sementara itu, Dosen Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong, Kadarusman menerangkan bahwa Indonesia telah memiliki aplikasi AIS Indonesia yang berfungsi untuk mendokumentasikan dan mendata JAI yang ada di Indonesia. Aplikasi yang dibuat oleh Dosen Sekolah Tinggi Perikanan ini dapat diunduh di aplikasi play store.
“Berdasarkan data yang terekam, ada 131 spesies asing yang tercatat, 76 berpotensi invasif, dan 78 invasif,” terang Kadarusman.
Kadarusman menambahkan, berdasarkan pendataan yang dilakukan dari 717 spesies ikan hias yang ada di Indonesia, 50 jenisnya merupakan ikan invasif.
“Sebarannya paling banyak di Jawa (55 jenis), Sulawesi (29 jenis), dan Sumatera (26 jenis),” tandasnya.
FGD yang dilaksanakan secara daring dan tatap muka, turut dihadiri oleh perwakilan dari Setditjen PRL, Dit. KKHL, Pusriskan, Puskari, BRBIH Depok, BRPSDI Jatiluhur, BRPIS Sukamandi, BPBATP Bogor, P2B LIPI, Politeknik AUP Jakarta, Politeknik KP Sorong, dan praktisi konservasi.
KKP WEB DJPKRL
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141