Perkuat Pengelolaan TWP Pieh, KKP Inisiasi Kemitraan Dengan Yayasan Minang Bahari
Kamis, 14 Januari 2021
Berita PRL, Pekanbaru - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru telah menjalin kerjasama tidak tertulis dalam pengelolaan TWP Pulau Pieh bersama Yayasan Minang Bahari sejak tahun 2010. Kerjasama ini diawali saat Loka KKPN Pekanbaru melakukan review potensi TWP Pulau Pieh bersama Dinas Kelautan dan Perikanan setempat yang melibatkan Yayasan Minang Bahari.
Kerjasama tersebut terus berlanjut selama satu dekade hingga saat ini. Yayasan Minang Bahari acapkali terlibat dalam berbagai kegiatan pengelolaan kawasan yang dilaksanakan oleh Loka KKPN Pekanbaru. Beberapa kegiatan yang rutin dilakukan bersama antara lain adalah monitoring terumbu karang, pelatihan selam, dan transplantasi karang. Loka KKPN Pekanbaru bersama Yayasan Minang Bahari juga pernah berkolaborasi dalam mengatasi kejadian bleaching dan pengangkatan Acanthaster sp. di tahun 2017 dan 2018.
Melihat kedekatan antara Loka KKPN Pekanbaru dan Yayasan Minang Bahari, Fajar Kurniawan selaku Kepala Loka menimbang perlu adanya perjanjian kemitraan yang akan mengikat kedua belah pihak secara resmi. Selain untuk mempererat hubungan, perjanjian kemitraan ini juga sebagai bentuk simbiosis mutualisme antara kedua belah pihak.
"Loka KKPN Pekanbaru dengan Yayasan Minang Bahari ini sudah seperti dua sejoli yang butuh ada ikatan resmi. Karena itu Perjanjian Kemitraan ini harapannya menjadi pengikat antara keduanya, sehingga dapat meningkatkan aktivitas pengelolaan di kawasan TWP Pulau Pieh." Jelas Fajar, dalam rapat Pembahasan Perjanjian Kemitraan yang dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom pada Selasa, 12 Januari 2020.
Hal tersebut diamini oleh Samsuardi, Ketua Yayasan Minang Bahari yang mengaku bahwa yayasan ini telah terlibat bersama Loka dalam kegiatan konservasi kawasan sejak awal-awal TWP Pulau Pieh ditetapkan. Dengan adanya Perjanjian Kemitraan, akan menambah kepercayaan diri Yayasan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan kawasan. Harapannya, Perjanjian Kemitraan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan dapat meningkatkan kebermanfaatan yayasan untuk masyarakat sekitar.
Pembahasan Perjanjian Kemitraan ini merupakan tahap lanjutan dari inisiasi kemitraan yang telah dilakukan di tahun 2020. Dalam pembahasan ini, dilakukan diskusi terkait ketepatan redaksi draft dokumen perjanjian kemitraan, keabsahan dasar hukum yang diacu dan juga drafting rencana aksi perjanjian kemitraan. Pembahasan ini melibatkan tim dari Biro Perencanaan, Sekretaris Jenderal, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Biro SDM Aparatur, Hukum dan Organisasi Ditjen PRL, Biro Kerja Sama, Humas dan Pelayanan Ditjen PRL, para Analis Kerja Sama, Pegawai Loka KKPN Pekanbaru dan Ketua Yayasan Minang Bahari.
Rencana aksi dalam Perjanjian Kemitraan ini mencakup tiga ruang lingkup, yaitu Perlindungan dan Rehabilitasi Habitat Ikan, Pemahaman dan Kesadaran tentang Konservasi kepada Masyarakat, dan Pemanfaatan Pariwisata Berkelanjutan. Pada rencana aksi secara detail dibahas kesesuaian antara program kegiatan, lokasi pelaksanaan, output dan outcome masing-masing kegiatan.
Ke depannya, draft dokumen Perjanjian Kemitraan ini akan ditinjau kembali secara langsung oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, sebelum akhirnya akan ditanda-tangani kedua belah pihak. Perjanjian Kemitraan ini rencananya akan berlaku selama tiga tahun. Harapannya, dengan adanya Perjanjian Kemitraan ini, aktivitas pengelolaan yang selama ini telah rutin dilaksanakan oleh Loka KKPN Pekanbaru bersama Yayasan Minang Bahari menjadi semakin terarah. (LKKPN Pekanbaru)
KKP WEB DJPKRL
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141