Permudah Urusan Izin Berusaha, KKP Buka Gerai Layanan Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut

Minggu, 13 Juni 2021


WhatsApp Image 2021-06-13 at 10.40.30

 

JAKARTA (12/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum lama ini membuka Gerai Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) guna memfasilitasi pelaku usaha maupun pemerintah/pemerintah daerah dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

 

Gerai perizinan yang dibuka bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten dilaksanakan di Serang Banten pada 31 Mei hingga 1 Juni 2021.

 

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb. Haeru Rahayu menjelaskan para pemangku kepentingan yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut nantinya akan diberikan izin dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut bagi pelaku usaha dan dalam bentuk Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut bagi pemerintah/pemerintah daerah.

 

“Dibukanya Gerai Perizinan KKPRL dimaksudkan untuk memberikan layanan tatap muka berupa koordinasi, konsultasi, dan asistensi permohonan KKPRL bagi para pelaku usaha maupun pemerintah/pemerintah daerah yang memanfaatkan ruang laut di Provinsi Banten,” terang Tebe.

 

Hal ini merupakan tindak lanjut kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut yang menetap wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

 

Sementara itu, Kepala LPSPL Serang Syarif Iwan Taruna Alkadrie menyampaikan sebanyak 13 pelaku usaha maupun pemerintah/pemerintah daerah mendatangi gerai perizinan KKPRL untuk melakukan konsultasi.

 

“Para pelaku usaha mengaku terbantu dengan gerai ini karena mendapatkan penjelasan yang lebih mendalam dan terdorong untuk mengajukan permohonan,” ujar Iwan.

 

Iwan juga berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan kemudahan bagi para pelaku usaha maupun pemerintah dalam mengajukan permohonan KKPRL. Selain itu KKPRL juga diharapkan dapat mendorong tertib dan terpantaunya perencanaan ruang laut serta berperan dalam meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia