Standar Pelayanan Publik Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Direktorat Penataan Ruang Laut

Minggu, 1 September 2024


Sebagai komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang optimal di sektor kelautan maka dengan ini Direktorat Penataan Ruang Laut menetapkan Standar Pelayanan Publik Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. 

 

Dengan dedikasi penuh, melalui standar pelayanan ini kami menjamin terselenggaranya proses pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rang Laut (KKPRL) yang terstandarisasi, memadai, serta memberikan kepastian hukum pada penerima layanan di lingkungan Direktorat PRL. 

 

 

 

Sumber:

kkp

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia