Tahun 2021, KKP Targetkan Penetapan 800 Ribu Hektar Kawasan Konservasi Perairan
Jumat, 5 Februari 2021
Berita PRL, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) pada tahun 2021 menargetkan penetapan kawasan konservasi perairan sebanyak 800 ribu hektar (Ha) dan menargetkan luas kawasan konservasi perairan menjadi 24,6 juta Ha.
“Target tersebut sejalan dengan komitmen global di Aichi target 11/SDGs 14 sebanyak 32,5 juta hektar pada tahun 2030,” ujar Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu saat memberikan keterangan di Jakarta (3/02).
Saat ini Indonesia memiliki 201 kawasan konservasi perairan dengan luas total mencapai 24,11 juta Ha. Menurut Tebe, luasan tersebut terdiri dari 16,8 Juta Ha yang telah ditetapkan oleh Menteri dan 7,3 juta Ha yang masih dalam pencadangan oleh pemerintah daerah.
“Perlu ada strategi khusus untuk mempercepat proses penetapan bagi kawasan konservasi yang dicadangkan ini sehingga pada tahun 2024 nanti kawasan konservasi yang telah ditetapkan tersebut dapat terlihat manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Tebe menambahkan, target KKP tidak hanya menetapkan, namun juga berupaya agar kawasan konservasi perairan terkelola dengan baik.
“Tidak hanya memiliki fungsi perlindungan terhadap habitat alami, kawasan konservasi perairan diharapkan juga berfungsi dalam pemanfaatannya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat terutama masyarakat nelayan di sekitar kawasan konservasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Andi Rusandi menjelaskan terdapat 10 Kawasan Konservasi Perairan Nasional di bawah pengelolaan KKP seluas 5,3 juta Ha, 30 Kawasan Konservasi Perairan di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seluas 4,6 juta Ha dan 161 Kawasan Konservasi Perairan Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan luas 14,2 juta Ha.
“Untuk pengembangan potensi dan meningkatkan efektifitas pengelolaan taman nasional dan kawasan konservasi perairan nasional, pemerintah telah menerbitkan Perpes No. 56/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional tahun 2018-2025,” jelas Andi.
“KKP juga sedang menggodok rencana pemberian insentif kepada Pemda yang berhasil mengelola kawasan konservasi perairan daerah dengan baik dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar target pengelolaan kawasan konservasi dimasukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” tambahnya.
Selain itu, untuk meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga kawasan konservasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan, Andi mengatakan KKP berencana memberikan bantuan sarana-prasarana kepada Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (Kompak).
“Tahun 2020 kita sudah memberikan bantuan Kompak pada 10 Kelompok di Aceh Selatan, Banyuwangi, Bone, Pandeglang, Maluku Tengah, Sabu Raijua NTT, Kota Padang, Anambas Kepri, Tanah Bumbu Kalsel, dan Kepulauan Sula Maluku Utara. Sedangkan tahun 2021 bantuan akan diberikan kepada 30 kelompok,” tandasnya. (Humas PRL)
KKP WEB DJPKRL
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141