Terima Hibah Tanah, KKP Pastikan Pengelolaan TWP Kepulauan Anambas Lebih Optimal
Kamis, 1 April 2021
ANAMBAS (1/4) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima hibah tanah seluas 6.400 meter persegi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas. Selanjutnya akan dibangun kantor pengelola Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Anambas di bawah kendali Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP.
TWP Kepulauan Anambas adalah satu dari dua Kawasan Konservasi Perairan Nasional di wilayah barat sekaligus Kawasan Konservasi Perairan terbesar kedua di Indonesia. Perlu dukungan dari berbagai pihak untuk menciptakan kawasan konservasi yang lestari dan berkelanjutan.
"Sinergi yang baik ini perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kinerja LKKPN Pekanbaru dalam tugas dan fungsinya mengelola kawasan konservasi TWP Kepulauan Anambas dan mengoptimalkan tugasnya dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat demi menjaga kelestarian sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas," ujar Kepala Biro Keuangan KKP Cipto Hadi Prayitno dalam acara penyerahan di Kantor Pemkab Kepulauan Anambas, Kamis (1/4/2021).
Cipto berharap hadirnya kantor Pengelola TWP Kepulauan Anambas di Kabupaten Kepulauan Anambas mampu memberi manfaat dalam menjaga kelestarian dan keindahan sumber daya alam yang berada di Kepulauan Anambas dan sekitarnya. Sehingga kunjungan wisatawan manca negara maupun domestik meningkat yang akan berimbas pada bergerakknya perekonomian masyarakat sekitar kawasan.
Kepala Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru, Fajar Kurniawan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah memberi perhatian khusus kepada LKKPN Pekanbaru dengan mengalokasikan hibah tanah untuk dibangun kantor TWP Kepulauan Anambas.
Menurut Fajar, hibah ini akan membantu LKKPN Pekanbaru dalam melakukan pelayanan publik kepada masyarakat untuk pemanfaatan kawasan, seperti Tanda Daftar Kegiatan Penangkapan Ikan (TDKPI) nelayan kecil di kawasan, Tanda Daftar Kegiatan Pembudidaya Ikan Kecil (TDKPDIK), karcis masuk kawasan untuk kegiatan pariwisata alam perairan, dan tanda masuk untuk kegiatan penelitian serta pendidikan.
“Kami berterima kasih dan sangat menghargai komitmen dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam mendukung berbagai rencana kegiatan dan program kami ke depan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” ujar Fajar.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra mengungkapkan tujuan pemberian hibah ini untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintah Pusat dalam pelayanan dan pengelolaan kawasan konservasi TWP Kepulauan Anambas, LKKPN Pekanbaru. Hibah ini sekaligus bentuk kerja sama prosedural konstitutif antara KKP dengan Pemkab Kepulauan Anambas dalam rangka meningkatkan pelayanan pada masyarakat
"Semoga dapat mendukung berbagai inovasi yang dilakukan Pemkab Kepulauan Anambas, guna mendorong akselerasi pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas," urai Zuhendra.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, setiap kegiatan ekonomi di kawasan perairan Indonesia harus memerhatikan kelestarian ekosistem dan lingkungan sekitarnya. Langkah tersebut sebagai upaya menjaga keberlanjutan populasi di dalamnya sehingga kegiatan ekonomi dapat berjalan berkesinambungan.
HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT
KKP WEB DJPKRL
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141