Tingkatkan Pengelolaan Pesisir Aceh, KKP Teken Kerjasama dengan UTU dan DKP Aceh

Kamis, 31 Desember 2020


Berita PRL, Aceh - Sinergi dalam mengelola sumberdaya dan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh dan Universitas Teuku Umar (UTU) pada Senin (21/12) di Kantor DKP Provinsi Aceh.

 

Potensi kelautan dan perikanan yang dihasilkan dari perairan Aceh seluas 295.370 kilometer persegi dapat dikelola untuk pemanfaatan yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Oleh karenanya, dibutuhkan kerja sama dalam pengelolaannya.

 

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, TB. Haeru Rahayu yang akrab disapa Tebe menjelaskan lingkup kerja sama yang dimaksud dilakukan dalam rangka pemantauan rehabilitasi habitat perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, serta pemahaman dan kesadaran masyarakat.

 

“Saya berharap perjanjian kerja sama ini tidak hanya simbol semata. Setelah ditandatangani, pastikan implementasinya dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” tandas tebe di Banda Aceh.

 

Lebih lanjut Tebe menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama yang akan berlangsung selama tiga tahun ini meliputi pengawasan kawasan konservasi, pengembangan penelitian pendidikan dan pengabdian masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pengumpulan pengembangan sosialisasi, serta didukung oleh publikasi data dan informasi secara masif.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh, Ilyas pada kegiatan penandatangan tersebut menyampaikan bahwa DKP Provinsi Aceh sangat menyambut baik sinergi dengan pemerintah pusat dan akademisi tersebut khususnya dalam mengelola kawasan pesisir Aceh.

 

Sejalan dengan Ilyas, Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Teuku Umar M. Ali. S berterima kasih atas pelibatan FPIK UTU dalam upaya mengelola pesisir dan pulau-pulau kecil di Aceh secara bersama.

 

Selain DKP Aceh dan UTU, penandatanganan PKS juga disaksikan langsung oleh Sekretaris DJPRL Hendra Yusran Siry, Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Aceh, Wildlife Conservation Society (WCS), World Wildlife Fund (WWF), dan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaraja.

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia