166 Awak Kapal Pelaku Illegal Fishing Asal Vietnam Dipulangkan

Senin, 15 November 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP. 1119/SJ.5/XI/2021

 

 

JAKARTA (15/11) - Sebanyak 166 awak kapal pelaku illegal fishing asal Vietnam dipulangkan melalui Bandara Hang Nadim, Batam pada Senin (15/11/2021). Pemulangan tersebut tidak lepas dari sinergi yang baik antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penanganan awak kapal pelaku illegal fishing.

 

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditjen Imigrasi dan Ditjen Protokol dan Konsuler serta instansi terkait lainnya yang selama ini telah bersinergi dengan baik dalam upaya percepatan pemulangan 166 awak kapal pelaku illegal fishing,” ujar Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

 

Adin menjelaskan bahwa melalui koordinasi dan sinergi yang baik, termasuk komunikasi dengan Kedutaan Besar Vietnam yang ada di Jakarta, 166 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam tersebut dapat dipulangkan. Adin juga menyampaikan bahwa koordinasi dan upaya pemulangan nelayan asing pelaku illegal fishing yang tidak menjadi tersangka (non justisia) secara bertahap akan terus dilaksanakan.

 

“Proses pemulangan nelayan non justisia akan terus dilaksanakan secara bertahap,” kata Adin.

 

Adin lebih lanjut merinci 166 awak kapal asal Vietnam yang dipulangkan kali ini berasal dari beberapa lokasi, diantaranya 17 orang berasal dari Rudenim Pusat Tanjung Pinang, 26 orang dari Satwas SDKP Natuna, 6 orang dari Kantor Imigrasi Ranai, 61 orang dari Stasiun PSDKP Pontianak, 1 orang dari Kantor Imigrasi Pontianak, 53 orang dari Pangkalan PSDKP Batam, dan 2 orang dari Kantor Imigrasi Tarempa.

 

 

Pemulangan 166 awak kapal ini merupakan yang kedua dalam tiga bulan terakhir. Sebagaimana diketahui bahwa pada akhir September lalu juga telah dilakukan pemulangan terhadap 200 orang awak kapal asal Vietnam dari Bandara Hang Nadim, Batam. Saat ini masih ada 132 awak kapal asal Vietnam yang tersebar di beberapa UPT PSDKP.

 

“Saat ini masih ada 82 orang di Pangkalan PSDKP Batam, 44 orang di Stasiun PSDKP Pontianak dan 6 orang di Satwas SDKP Natuna,” jelas Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah. Ditjen PSDKP KKP akan terus berkoordinasi dengan Kemenlu dan Kemenkumham untuk mendorong perwakilan negara asing dalam hal ini Kedubes Vietnam, agar awak kapal asal Vietnam yang masih tersisa (non justisia) dapat segera dipulangkan ke negaranya.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menindak tegas pelaku illegal fishing di perairan Indonesia. Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan kedaulatan dan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk kesejahteraan nelayan.

HUMAS DITJEN PSDKP

 

Redaktur: Didik Agus Suwarsono

Sumber:

KKP WEB DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia