AMPUHNYA SISTEM PEMANTAUAN DAN INTERCEPT KKP, DUA KAPAL ILLEGAL FISHING KEMBALI DITANGKAP DI LAUT SULAWESI DAN SELAT MALAKA
Sabtu, 12 Juni 2021
JAKARTA (12/6) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) benar-benar tidak memberikan ampun para pencuri ikan di laut Indonesia. Setelah menangkap 19 kapal dalam operasi selama 3-8 Juni, KKP kembali menangkap 2 kapal ikan ilegal di Laut Sulawesi dan Selat Malaka. Penangkapan tersebut tidak terlepas dari keberhasilan sistem pemantauan yang dioperasikan di Pusat Pengendalian Ditjen PSDKP KKP yang mendeteksi aktivitas kedua kapal tersebut.
“Aparat kami kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian ikan di perairan Laut Sulawesi dan Selat Malaka,” ujar Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang juga Sekretaris Jenderal KKP.
Antam menjelaskan operasi pengawasan secara intercept yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Paus 1 dan Hiu 08 dapat berjalan sukses karena info akurat dari PUSDAL Ditjen PSDKP KKP.
"Jadi ini bukti sistem pengawasan terpadu yang kita kembangkan telah berjalan sangat efektif," terang Antam.
Antam tak menampik bahwa beberapa hari terakhir ini memang pihaknya sedang melakukan pengetatan pengawasan di sejumlah wilayah perairan yang rawan illegal fishing. Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan informasi dari PUSDAL maupun air surveillance, ada beberapa aktvitas yang meningkat di wilayah perbatasan.
“Sesuai arahan Pak Menteri Sakti Wahyu Trenggono, tidak ada kompromi bagi pelaku illegal fishing, kami intensifkan pengawasan di sektor-sektor yang rawan seperti Laut Natuna Utara, Laut Sulawesi dan Selat Malaka,” ujar Antam.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan lebih detail proses penangkapan kedua kapal illegal fishing tersebut. Ipunk mengatakan bahwa Kapal Pengawas Perikanan Paus 1 dengan Nakhoda Ismail Marzuki berhasil menangkap sebuah kapal lampu berbendera Filipina yang digunakan untuk mengumpulkan ikan yaitu FB. LB. JUAN PAOLO UNO pada Rabu (9/6/2021) di WPPNRI 716 Laut Sulawesi. Dalam aksinya, kapal lampu ini digunakan untuk mempermudah kapal-kapal pumboat maupun purse seine untuk melakukan pencurian ikan di laut Indonesia.
“Ini kapal yang perannya sangat strategis dalam penangkapan ikan secara ilegal di Laut Sulawesi, dia (kapal ini) tugasnya mengumpulkan ikan agar bergerombol di sekitar rumpon,” terang Ipunk.
Saat ini FB. LB. JUAN PAOLO UNO beserta 4 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina telah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 dengan Nakhoda Hendro Andaria di wilayah perairan Selat pada Jumat (11/6/2021) juga berhasil menangkap KM. SLFA 4598 yang mengoperasikan alat tangkap trawl. Bersama kapal tersebut, KKP juga mengamankan 4 orang awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.
“Saat ini kapal dalam proses ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut”, terang Ipunk.
Penangkapan kapal ilegal berbendera Filipina dan Malaysia ini menambah panjang daftar kapal ikan ilegal yang ditangkap dan diproses hukum oleh KKP. Selama 2021, KKP telah menangkap 115 kapal yang terdiri dari 77 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 38 kapal ikan asing yang mencuri ikan (10 kapal berbendera Malaysia, 5 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam). KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun racun.
HUMAS DITJEN PSDKP
Redaktur: Didik Agus Suwarsono
KKP WEB DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141