Cegah Destructive Fishing Saat PPKM, KKP Kampanye Door to Door di Bogor
Jumat, 30 Juli 2021
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR : SP.782/SJ.5/VII/2021
JAKARTA (30/7) – Pendekatan preventif terhadap praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) terus digencarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di era Menteri Trenggono termasuk saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Mengantisipasi kemungkinan dorongan untuk melakukan destructive fishing saat PPKM, KKP door to door mengkampanyekan larangan penggunaan setrum dan racun yang sering digunakan oleh masyarakat di sepanjang sungai-sungai yang melewati daerah Bogor.
"Kami terus melaksanakan program-program penyadartahuan seperti ini, tujuannya tentu agar masyarakat aware dan mau menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan”, ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.
Antam menuturkan bahwa dengan adanya kebijakan PPKM Darurat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, ada kemungkinan menimbulkan dorongan yang lebih kuat untuk melakukan destructive fishing, baik karena alasan ekonomi maupun karena memiliki waktu yang lebih senggang.
"untuk mengantisipasi hal tersebut KKP melakukan kampanye dari rumah ke rumah sehingga pesan dapat disampaikan namun tidak menimbulkan kerumunan" tegas Antam.
Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa selain menyasar orang dewasa, kegiatan yang dilaksanakan selama tanggal 26-28 Juli tersebut juga mengikutkan siswa-siswi sekolah dasar yang berada di lokasi rawan penyetruman ikan. Antam menambahkan bahwa anak-anak tersebut perlu untuk mendapatkan pemahaman sejak dini bagaimana menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
“Kita perlu ajarkan sejak dini pentingnya menjaga keberlanjutan dan kelestarian sumber daya alam termasuk perikanan”, terang Antam
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Jusuf K. Halid menyampaikan bahwa kegiatan kampanye ini dilaksanakan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polres Dramaga Bogor. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari pihak Polres, masyarakat di sepanjang sungai-sungai di daerah Bogor masih banyak melakukan penangkapan ikan dengan setrum dan racun.
“Kami laksanakan kegiatan ini di beberapa lokasi rawan diantaranya di Dramaga, Laladon, Sindang Barang, Ciomas, Padasuka, Gunung Batu dan Loji”, ujar Halid.
Halid juga memastikan bahwa dalam penanganan destructive fishing ini, pihaknya akan bersinergi dengan berbagai pihak termasuk dengan aparat penegak hukum terkait lainnya dan pemerintah daerah.
“Penanganan DF ini memang memerlukan pendekatan yang komprehensif, kami juga akan melibatkan masyarakat khususnya melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS)”, pungkas Halid
Untuk diketahui, Selain praktik penangkapan ikan dengan menggunakan bom yang terjadi di laut, penanganan DF juga dihadapkan pada berbagai praktik penangkapan ikan yang merusak dengan setrum maupun racun yang banyak terjadi di wilayah perairan umum seperti sungai dan waduk. Upaya peningkatan pemahaman sejauh ini terus didorong oleh KKP untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Redaktur: Didik Agus Suwarsono
KKP WEB DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141