Cegah Konflik Nelayan, KKP Tangkap Empat Kapal Yang Melanggar Daerah Penangkapan Ikan di perairan Pulau Kangean
Rabu, 24 Februari 2021
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP.191/SJ.5/II/2021
JAKARTA (23/02) - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan empat kapal perikanan Indonesia di perairan utara Pulau Kangean pada Senin (22/01). Selain diduga melakukan pelanggaran tersebut, keempat kapal tersebut diamankan untuk mencegah potensi konflik dengan nelayan setempat.
Di bawah kepemimpinan Menteri Trenggono, KKP terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, bukan hanya tanpa kompromi terhadap nelayan asing, Ditjen PSDKP-KKP juga menindak tegas praktik penangkapan ikan oleh kapal Indonesia yang tidak sesuai ketentuan.
“Ada tiga kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan bukan di Daerah Penangkapan Ikan (DPI) yang ditentukan, dan satu kapal yang selain izinnya sudah habis masa berlakunya, juga kami duga melakukan markdown (pengurangan ukuran/GT kapal)”, ungkap Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Antam menjelaskan bahwa Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 03 mendeteksi aktivitas keempat kapal tersebut di sekitar perairan Pulau Kangean dan segera melakukan Penghentian, Pemeriksaan dan Penahanan (HENRIKHAN). Hasilnya KM. Recalina III (111 GT) DPI-nya berada di WPP 718, sedangkan KM. Fifa Samudra Barokah (81 GT) dan KM. Harapan Jaya (85 GT), DPI-nya di Selat Makasar. Adapun KM. Asia Jaya 04 (29 GT) selain SIPI-nya telah habis masa berlakunya, diduga melakukan praktik penurunan ukuran/GT kapal (mark down) untuk menghindari pajak.
“Kami ad hoc untuk proses hukum lebih lanjut di Satuan Pengawasan SDKP Probolinggo”, tegas Antam.
Antam pun memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas, kapal-kapal Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penangkapan keempat kapal tersebut juga merupakan Langkah preventif agar tidak terjadi gesekan dengan nelayan setempat. Hal tersebut didasarkan pada pengalaman di beberapa wilayah yang terjadi konflik karena keberadaan kapal-kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan.
“Sebelum terjadi konflik dengan nelayan setempat, kami ambil tindakan atas pelanggaran yang sudah dilakukan”, tegas Ipunk.
Untuk diketahui, Selama tahun 2021, Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap 18 kapal perikanan yang terdiri dari 7 Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 11 kapal ikan berbendera Indonesia.
Redaktur: Didik Agus Suwarsono
KKP WEB DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141