Cegah Overfishing, KKP Amankan Dua Kapal Ikan Indonesia di Kepulauan Seribu

Rabu, 21 April 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP. 429/SJ.5/IV/2021

 

 

JAKARTA (21/4) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal yang beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan di perairan Kepulauan Seribu. Langkah tegas diambil agar tidak terjadi penangkapan berlebih (overfishing) di perairan tersebut.

 

Bukan hanya tegas terhadap kapal ikan asing ilegal, Menteri Trenggono juga terus melakukan upaya penertiban terhadap kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai ketentuan.

 

“Gelar operasi KP. Hiu 10 pada Selasa (20/4/2021) menangkap dua kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di perairan kepulauan Seribu,” terang Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

 

Antam menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut yaitu KM. Ulam Sari-HR dan KM. Putra Safik merupakan kapal ikan yang seharusnya beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang (seine nets).

 

“Kedua kapal ini tertangkap tangan pada saat mengoperasikan alat tangkapnya,” jelas Antam

 

Antam menambahkan bahwa proses pemeriksaan sedang dilakukan, dan kedua kapal ikan tersebut telah di ad hoc ke Pangkapan PSDKP Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono kembali mengingatkan pentingnya langkah penertiban kapal ikan Indonesia sebagai upaya mengawal kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam mengelola perikanan berkelanjutan dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ipunk menjelaskan bahwa program peningkatan PNBP akan sulit dilakukan apabila pelanggaran operasional kapal Indonesia masih terus dilakukan.

 

“Kunci perikanan berkelanjutan dan peningkatan PNBP di subsektor perikanan tangkap adalah kepatuhan pelaku usaha,” ujar Ipunk.

 

Ipunk juga menekankan bahwa basis pembagian daerah penangkapan ikan adalah potensi di masing-masing WPPNRI. Oleh sebab itu, apabila kapal beroperasi di WPPNRI yang tidak sesuai ketentuan, akan terjadi penangkapan berlebih (overfishing). Ipunk juga menyoroti ukuran kapal yang sangat besar tersebut apabila beroperasi di Kepulauan Seribu akan menjadi masalah bagi nelayan kecil.

 

“Penegakan hukum ini untuk kelestarian sumber daya perikanan. Kami juga pertimbangkan nasib nelayan kecil yang tentu akan kalah bersaing,” tegas Ipunk.

 

Di era Menteri Trenggono, KKP telah melakukan penangkapan terhadap 80 kapal ikan yang terdiri dari 67 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 13 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Adapun kapal asing tersebut adalah 7 kapal berbendera Vietnam dan 6 kapal berbendera Malaysia. KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing).

 

Redaktur: Didik Agus Suwarsono

Sumber:

KKP WEB DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia